Tomohon, (AntaraSulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara, meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara pengelola sistem informasi penggajian menuju tata kelola keuangan yang ideal.

"Pemerintah daerah wajib melakukan desentralisasi pengelolaan keuangan kepada satuan kerja perangkat daerah termasuk di antaranya pengajuan surat perintah membayar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil daerah atau PNSD," kata Wali Kota Jimmy F Eman di Tomohon, Kamis.

Penyerahan kewenangan pengelolaan keuangan seperti itu, kata Wali Kota, tertuang dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara.

"Pengelolaan gaji dan tunjangan PNSD yang ideal dan tertata baik disadari bukanlah hal yang mudah," kata politisi Partai Golkar itu mengakui.

Saat ini kata dia, Pemerintah Kota Tomohon mengelola sebanyak 2.728 aparatur sipil negara dan terus berupaya mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel serta menunjang pengelolaan gaji dan tunjangan PNSD.

Pemerintah kota lanjut dia, memberikan apresiasi kepada PT Taspen (Persero) yang mengembangkan sistem informasi manajemen gaji (simgaji) yang diberikan gratis kepada pemerintah daerah.

Simgaji ini berfungsi membantu pengelolaan gaji PNS pada pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dan menyajikannya data secara akurat, tepat dan mengedepankan kekinian.

"Aplikasi ini juga memiliki beberapa keunggulan yaitu cleansing data BKN, multi user, back up data terjamin dan perawatannya dilakukan oleh PT Taspen. Ini memudahkan dapat memudahkan dalam pengelolaan data sekaligus menjaga keakurasian data," katanya lagi.

Wali Kota dua periode itu berharap peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis dapat meningkatkan kualitas sumber daya pengelola keuangan perangkat daerah pengelola gaji PNSD.

Sekretaris Daerah Kota Ir Harold V Lolowang menambahkan, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada di tangan walikota yang dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah sebagai pejabat pengelola keuangan daerah dan kepala perangkat daerah sebagai pengguna anggaran/barang daerah.***2***





(T.K011/C/H005/H005) 06-07-2017 14:21:36

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024