Manado, (Antarasulut) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado, memberikan peringatan dan teguran keras kepada Rumah Sakit Umum (RSU) RD Kandou, karena membakar sampah medis di tempat terbuka.

"Kami datang dan melihat mereka membakar sampah di tempat terbuka, padahal itu dilarang, karena ada aturan khusus untuk rumah sakit dilarang membakar sampah sembarangan, yakni Permen LHK No. P.56/Menlhk-Setjen/2015," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manado, Yohanes Waworuntu, di Manado, Kamis.

Waworuntu mengatakan, mengacu pada aturan tersebut, maka pihaknya memberikan teguran keras pertama dan terakhir, kepada RSU RD Kandou, serta diharuskan memusnahkan limbah B3 di incenerator serta di "autoclave" untuk mensterilkan wadah plastik yang dipakai.

Dia mengatakan, menyampaikan teguran keras tersebut langsung kepada Direktur Utama RS RD Kandou, Maxi Rondonuwu.

Selain itu rumah sakit tersebut juga diharuskan membuat tempat pembuangan sampah sementara, serta memperbaiki incenerator yang cerobongnya rendah, supaya tidak mencemari lingkungan.

"RS Kandou menerima teguran itu dan berjanji akan memperbaiki hal tersebut serta tidak akan melakukannya lagi," katanya.

Waworuntu juga mengatakan, pihaknya merekomendasikan RS RD Kandou untuk membuat adendum Amdal, karena ada aturan baru yang belum masuk yakni tentang autoclave dan TPS B3 dengan batas waktu paling lama pertengahan Juli.

Dia mengatakan, jika semua rekomendasi tidak dilaksanakan, maka akan diberi sanksi, karena limbah dari rumah sakit berbahaya dan bisa mencelakai mahluk hidup lainnya jika tidak diantisipasi.

Mengenai pembuangan limbah B3 dari RS RD Kandou, kata Waworuntu, rumah sakit berjanji akan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, sehingga pengangkutannya dapat dilakukan dengan benar.

"Tetapi itu pun harus melalui jalur khusus, supaya tidak mencemari lingkungan umum dan tidak membahayakan masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, dinas lingkungan hidup melakukan pengawasan ketat terhadap pemusnahan sampah medis oleh rumah sakit mana pun sehingga tidak akan membahayakan lingkungan dan mahluk hidup.***4***





(T.KR-JHB/B/D016/D016) 06-07-2017 16:24:29

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024