Tondano (AntaraSulut) - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Juni 2018 mendatang yang tahapannya mulai berlangsung tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), hukum tua (Kumtua), perangkat desa dilarang memberikan dukungan terhadap pasangan calon (Paslon) kepala daerah.

''Jadi diingatkan jauh hari bahwa ASN,  Kumtua, perangkat desa dilarang memberikan dukungan kepada Paslon di Pilkada,'' tegas Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Y. Tinangon kepada Antara, di Tondano, kemarin.

''Hal ini menjawab pertanyaan dari masyarakat. Sesuai ketentuannya pada pasal 95 peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan. Sanksinya ada di ayat 2, dalam hal dari hasil penelitian administrasi dan/atau penelitian faktual, terbukti adanya dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dukungan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat. Mubasir dukungan karena akan dicoret,'' tuturnya.

Selain perseorangan, lanjut Tinangon, mendukung Paslon melalui partai pun dilarang. Hal itu tertera dalam UU Parpol, UU ASN, UU Pemilu dan UU Pilkada. Hal ini perlu diingatkan supaya tidak menyalahi aturan dan tidak percuma dukungan itu dikumpul.

''Intinya, jika kedapatan di lapangan kenyataan berbeda dengan aturan, mohon maaf KPU akan tegas mencoret. Dukungan calon perseorangan wajib diverifikasi KPU, kalau tidak maka KPU yang kena pasal pidana,'' sebutnya.

Jadi, harap Tinangon, adanya kerja sama antara ASN,  Kumtua, perangkat desa di Kabupaten Minahasa dengan KPU, sehingga tidak ada temuan di lapangan yang berkaitan dengan dukung-mendukung Paslon, entah perseorangan maupun melalui Parpol.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024