Manado, (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (Sulut) memfasilitasi kredit rumah bagi pekerja bekerja sama perbankan.

"Sesuai dengan program pemerintah saat ini, maka kami memfasilitasi pekerja di Sulut yang belum memiliki rumah untuk mendapatkan rumah subsidi yang layak huni," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basri di Manado, Jumat.

Asri mengatakan mulai tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan fasilitas pinjaman dalam bentuk kredit konstruksi, kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.

"Fasilitas ini diberikan kepada peserta yang aktif dan tidak menunggak iuran," katanya.

Dalam menyediakan layanan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Dia mengatakan, pemberian manfaat tambahan tersebut sekaligus mendorong penyediaan tempat tinggal melalui percepatan program pembangunan Satu Juta Rumah di Indonesia.

"Kami ingin berkontribusi kepada pembangunan Satu Juta Rumah, kami juga ingin memberikan manfaat layanan kepada peserta BPJS sebanyak-banyaknya," katanya.

Dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan.

Rumah yang diajukan juga harus merupakan rumah pertama peserta, dan apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.

Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun, sementara jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun. Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN.

Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari Bank BTN.

Khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah tiga persen per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank BTN.

Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, juga dengan sistem anuitas tahunan dari Bank BTN.***3***



(T.KR-NCY/B/G004/G004) 16-06-2017 23:04:20

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024