Manado, (AntaraSulut) - PT Pertamina mengajukan penawaran terakhir ganti rugi depot Bitung, Sulawesi Utara, kepada 124 ahli waris Simon Tudus sebesar Rp1.750.000 melalui surat Direktur SDM dan Umum tanggal 17 Januari 2017.

"Harga yang ditawarkan oleh Pertamina berdasarkan appraisal dan merupakan harga wajar yang dapat dipertanggungjawabkan," kata "Vice President Asset Operations" kata Direktorat SDM, Teknologi Informasi dan Umum PT Pertamina (Persero) Hermawan di Manado, Jumat.

Penialaian (appraisal) dilaksanakan KJPP yang telah diusulkan/mendapat rekomendasi oleh tim penyelesaian permasalahan tanah TBBM Bitung sebelumnya yang pada waktu itu telah mendapatkan pendampingan dari BPKP dengan hasil sebesar Rp1.550.000.

Kredibilitas KJPP dapat dipertanggungjawabkan dan tidak perlu dipertanyakan, katanya.

"Pertamina sebagai perusahaan negara harus tunduk dengan peraturan perundangan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip `good corporate governance`," ujarnya.

Hermawan merunut beberapa persoalan ganti rugi depot Bitung di antara lain, jumlah ahli waris saat ini terdaftar 124 orang (ahli waris Simon Tudus) dan 26 orang (ahli waris Martinus Pontoh) serta luas tanah yang berbeda dengan sertifikat.

Selanjutnya, objek tanah yang tumpang tindih (overlap) antara sertifikat satu dengan yang lainnya, ahli waris yang belum seluruhnya bersepakat serta kuasa ahli waris yang berbeda-beda.

Hal ini belum termasuk adanya gugatan baru yang masih muncul atas lahan tersebut, meskipun sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, katanya.

"Ahli waris sampai saat ini belum mencapai kesepakatan atas pihak kuasa yang ditunjuk. Dengan jumlah ahli waris yang sangat banyak tersebut jelas tidak memungkinkan bagi Pertamina untuk bernegosiasi secara langsung," tegasnya.

Kondisi ini, lanjut dia, sangat menyulitkan Pertamina karena pihak yang mewakili ahli waris berbeda-beda dan menyulitkan komunikasi dalam membangun kesepakatan.

Hermawan menambahkan, pada tahun 2012, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara telah membantu dengan membentuk tim penyelesaian permasalahan terminal bahan bakar minyak (TBBM) Bitung yang beranggotakan unsur Pemda, Kejaksaan Tinggi, BPKP, Polda dan Pertamina.

Saat itu, telah menghasilkan produk berupa inventarisasi dan verifikasi data ahli waris, pengukuran luas lahan serta penilaian harga ganti rugi dengan menggunakan jasa appraisal independen, namun pelaksanaan ganti rugi belum dapat diselesaikan karena antar ahli waris tidak mencapai kesepakatan. ***2***







(T.K011/B/S023/S023) 16-06-2017 15:27:37

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024