Manado, (AntaraSulut) - PT Pertamina mempercepat penyelesaian ganti rugi depot Pertamina Kota Bitung, Sulawesi Utara, kepada 124 ahli waris keturunan Simon Tudus.

"Pertamina memandang perlu menyelenggarakan pertemuan seperti ini untuk mempercepat penyelesaian masalah ganti rugi depot terminal bahan bakar minyak atau TBBM Bitung," kata

Vice President Asset Operations Direktorat SDM, Teknologi Informasi dan Umum PT Pertamina Hermawan ketika berdialog dengan ahli waris di Manado, Kamis.

Selama ini, kata dia, berkembang isu yang mengesankan bahwa Pertamina tidak serius dalam penyelesaian ganti rugi sehingga berlarut-larut. Hal ini menimbulkan peluang munculnya oknum-oknum yang sengaja memancing di air keruh untuk keuntungan pribadi.

Karena itu, untuk meluruskan isu-isu negatif tersebut, Pertamina berinisiatif mengadakan pertemuan bersama ahli waris agar permasalahan menjadi jelas dan penyelesaian ganti rugi lahan bisa segera selesai.

Hermawan menjelaskan, permasalahan ini bermula pada pada tahun 1979. Dalam rangka proyek pengembangan wilayah Indonesia timur, pemerintah telah menugaskan para gubernur dan pemerintah provinsi untuk menyediakan lahan dan Pertamina yang membangun depot BBM.

Dalam perkembangannya, ternyata tugas ini tidak diselesaikan dengan paripurna dan itu terbukti dengan adanya tuntutan ahli waris yang meminta hak ganti rugi, katanya.

"Menyikapi kondisi tersebut, Pertamina menginginkan masalah ini segera selesai. Mengingat saat ini pemerintah sedang giat-giatnya mendukung pengembangan Kawasan Timur Indonesia," ujarnya.

Kota Bitung merupakan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi yang mengharuskan Pertamina sebagai penyedia energi BBM melakukan "upgrading" depot yang saat ini kondisinya sudah memerlukan banyak perbaikan.

Kerangka penyelesaian masalah lahan TBBM Bitung ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah incraht yang mengharuskan Pertamina mengosongkan lahan.

"Mengingat depot TBBM Bitung merupakan obyek vital nasional, maka secara peraturan dilindungi dan tidak dapat dikosongkan," ujarnya lagi.

Berkenaan dengan hal tersebut, kata dia, diselesaikanlah dengan cara kesepakatan damai (dading). Pertamina membayar biaya ganti rugi kepada ahli waris.

"Mengingat hal ini dalam tahap eksekusi, maka kesepakatan dading tersebut tetap dalam payung pengadilan negeri selaku eksekutor," katanya. ***2***





(T.K011/B/S023/S023) 15-06-2017 22:04:55

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024