Manado, 7/6 (Antara) - Bank Indonesia (BI) dan Polri memperkuat kerja sama peningkatan keamanan bagi kegiatan ekonomi masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Kegiatan ekonomi masyarakat didalamnya juga sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, pengendalian harga pangan, dan penanggulangan cyber threat/Cyber crime," kata Kepala BI Perwakilan Sulut Soekowardojo di Manado, Rabu.

Dia mengatakan dalam rangka tercapainya stabilitas sistem keuangan, moneter, dan sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat kerja sama dalam dalam guna mendukung keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedua belah pihak untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat.

Dalam hal ini, katanya, sinergi kedua pihak sangat penting, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar kegiatan ekonomi nasional dapat berjalan dengan baik.

Kerja sama ini juga, katanya. dibahas strategi penguatan keamanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah di setiap daerah.

Dalam bidang pengelolaan uang Rupiah, kerja sama antara lain berfokus kepada usaha pencegahan dan penanggulangan pemalsuan uang di seluruh jaringan dari hulu ke hilir.

Pada tahun 2016, Polri telah berhasil mengungkap 111 kasus uang palsu, dan melaksanakan proses hukum terhadap distributor, pembuat dan pemodal uang palsu.

Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut dan semakin diperkuat dengan adanya sistem Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) yang memetakan seluruh temuan uang palsu di wilayah NKRI.

Selain itu, penegakan hukum tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI juga semakin ditingkatkan. Dalam hal ini, penindakan akan dilakukan oleh Polri, dengan dukungan BI berupa penyediaan keterangan ahli dalam setiap proses hukum.

Kerja sama di bidang sistem pembayaran antara lain dilakukan dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terkait alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yaitu kartu ATM, kartu debit dan kartu kredit.

Selain itu, katanya, penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum di bidang sistem pembayaran lainnya terus dilaksanakan diperkuat secara berkesinambungan, seperti pada penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin, Penyelenggara Transfer Dana (PTD) ilegal, serta pemalsuan cek/bilyet giro. Kerja sama antara lain dilakukan melalui pertukaran informasi, upaya penertiban bersama, dan koordinasi dalam setiap jenjang.***3***

(T.KR-NCY/B/G004/G004) 07-06-2017 22:02:23

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024