Manado, 28/5 (Antara) - Satgas Waspada Investasi Daerah(SWID) Sulawesi Utara sepakat menindak sesuai hukum berlaku praktik penawaran investasi yang merugikan masyarakat di daerah tersebut.

"SWID Sulut sepakat untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan usaha ilegal dan merugikan masyarakat," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulut, Gorontalo Maluku Utara (SulutGoMalut) selaku Ketua SWID Sulut Elyanus Pongsoda di Manado, Minggu.

Dia mengatakan SWID bersama Bank Indonesia (BI) mengimbau dan menginformasikan kepada masyarakat agar mewaspadai penawaran lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang kepada bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Waspada, katanya, jika pelunasan utang tersebut dilakukan dengan jaminan sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau surat berharga lainnya yang salah satunya dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Dengan ini disampaikan bahwa sertifikat Bank Indonesia (SBI)/surat berharga lainnya tersebut palsu.

Praktik tersebut, katanya, tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.

Debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

"Agar pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar akibat perilaku pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

***3***



(T.KR-NCY/B/G004/G004) 28-05-2017 17:15:24

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor :
Copyright © ANTARA 2024