Manado,  (Antarasulut) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPR) Kota Manado, Sulawesi Utara, mengumpulkan pendapatan asli daerah dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp8,23 miliar.

"Realisasi sebesar Rp8,23 miliar tersebut dikumpulkan dalam waktu empat bulan mulai Januari sampai April 2017," kata Kepala BPPR Kota Manado, Harke Tulenan di Manado.

Tulenan mengatakan, realisasi BPHTB tersebut menunjukan bahwa prosentase PAD dari sektor tersebut mencapai 20,59 persen dari target PAD sebesar Rp40.000.000.000 pada tahun ini.

Menurut Tulenan, melihat pada data-data tiga bulan sebelumnya, pemasukan daerah dari BPHTB bervariasi antara Rp2-3 miliar.

Dia merinci, pada Januari nilai BPHTB yang masuk sebesar Rp2,02 miliar, kemudian Februari sebesar Rp2,16 miliar, Maret Rp3,94 miliar dan pada April baru sekitar Rp98,3 juta.

Dia mengatakan, meskipun nilainya baru 20,59 persen tetapi nilai yang masuk lumayan besar, karena mencapai Rp8,23 miliar.

Dia mengakui memang dalam pengumpulan PAD dari sektor BPHTB ada saja kendala yang dihadapi antara lain kesadaran masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan untuk membayar apa yang menjadi hak negara masih rendah.

Meski begitu, dia mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat untuk mengingatkan mereka agar membayar BPHTB setiap kali melakukan transaksi jual beli bangunan.

"Kami pun melakukan pendekatan kepada para notaris untuk mengingatkan masyarakat yang melakukan jual beli agar patuh pada aturan, dengan membayar BPHTB," katanya. ***3***



(T.KR-JHB/B/S023/S023) 19-05-2017 21:07:18

Pewarta :
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024