Minahasa, (AntaraSulut) - BPJS Kesehatan memperluas layanan  kemudahan untuk menjadi peserta jaminan kesehatan nasional(JKS) dan kartu Indonesia sehat(JKN-KIS) melalui telpon.

"Khusus pendaftaran calon peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU)/peserta mandiri dan peserta kategori bukan pekerja (BP), BPJS Kesehatan memperluas kanal-kanal pendaftaran, salah satunya melalui virtual service BPJS Kesehatan Care Center 1500-400," kata Kacab BPJS Tondano,  drg Nora Duita Manurung MPH AAK.

Dijelaskan Manurung, BPJS Kesehatan Care Center yang sebelumnya terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, tanya dokter dan pengelolaan media sosial dan saat ini dikembangkan fungsi untuk pendaftaran peserta.

"Selain pendaftara call care center, peserta juga dapat melakukan perbaikan atau perubahan data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama," sebutnya.

Namun, lanjut Manurung, ini masih untuk peserta PBPU atau peserta mandiri. Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu Fokus Utama BPJS Kesehatan di tahun 2017.

Perlu diketahui, BPJS Kesehatan terus mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi serta meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat cakupan kepesertaan.

Nora menjelaskan, hal yang harus dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon Care Center 1500-400 antara lain, beberapa informasi yang akan ditanyakan oleh petugas Care Center seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri), Nomor handphone, Alamat Domisili/Tempat Tinggal (Untuk Pengiriman Kartu) dan Alamat Email.

"Setelah syarat di atas siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh Agent Care Center, rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan menjadi bukti pendaftaran," urainya.

Kemudian, setelah Agent Care Center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.

"Peserta yang mendaftar via Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya. Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar," tuturnya.

Selain itu, lanjut Manurung, di BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 juga disediakan layanan tanya dokter melalui metode teleconsulting dimana peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan kepada dokter umum yang siap memberikan informasi kesehatan yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga melakukan upaya perluasan kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan diantaranya melalui website BPJS Kesehatan pada menu SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan) serta integrasi pemberian informasi dan penanganan pengaduan melalui Hotline Service dialihkan secara langsung ke BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 sehingga masyarakat cukup menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Pada kesempatan tersebut, Nora juga mengungkapkan, tahun 2016 tingkat kepuasan peserta sudah cukup tinggi di angka 78,6 persen dan di tahun ini, BPJS Kesehatan menargetkan angka kepuasan bisa mencapai 80 persen.

"Karenanya berbagai inovasi dan terobosan dilakukan untuk dapat memenuhi target tersebut. Selain pendaftaran melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, saat ini BPJS Kesehatan juga mengembangkan pendaftaran melalui sistem dropbox di kantor cabang BPJS Kesehatan, kantor kelurahan dan kecamatan serta pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJS Kesehatan," terangnya.

Selain itu, pendaftaran melalui mitra kerja dilakukan dengan membuka Point of Service di pusat perbelanjaan seperti mall, saat ini bekerja sama dengan PT Lippo Karawaci dan tidak menutup kemungkinan kerja sama dengan institusi lainnya. Untuk meningkatkan dan memberikan kemudahan pendaftaran bagi Badan Usaha/Perusahaan BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal Pendaftaran Bersama Program Jaminan Sosial Nasional www.bpjs.go.id.

Sebagai informasi, sampai dengan saat ini sudah terdapat kanal-kanal pendaftaran peserta di antaranya, 
1. Pendaftaran langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) dan Liaison Office (LO)
2. Pendaftaran melalui aplikasi New e-DABU untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
3. Pendaftaran online melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id
4. Pendaftaran melalui Bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (BNI, BRI, dan Mandiri).

Hingga 5 Mei 2017, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 176.982.157 jiwa. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan kurang lebih 20.766 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.825 Puskesmas, 5.279 Klinik Pratama, 4.504 Dokter Prakter Perorangan, 1.143 Dokter Gigi Praktik Perorangan, dan 15 RS Tipe D Pratama.

Selain itu, BPJS Kesehatan juta telah bermitra dengan 5.337 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang mencakup 2.135 Rumah Sakit (termasuk di dalamnya Klinik Utama), 2.216 Apotek, dan 986 Optik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Informasi lebih lanjut hubungi: Unit Hukum, Komunikasi Publik Dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tondano, Jl. Walanda Maramis No. 9 -10 Kel. Wengkol Kec. Tondano Timur +62 21 424 6063 atau humas@bpjs-kesehatan.go.id.

 

 

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024