Manado, (Antarasulut) - Kajati Sulawesi Utara, Mangihut Sinaga mengatakan 80 persen perkara tindak pidana korupsi yang ditangani berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

"Dari 123 kasus yang ditangani Kejati Sulut dan jajarannya baik Kejari maupun cabang Kejari, 80 persen berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Sinaga, dalam sosialisasi pencegahan korupsi kepada seluruh ASN di Manado, Rabu.

Sinaga mengatakan, berdasarkan evaluasi kinerja baik teknis maupun administrasi penanganan perkara pelaku tindak pidana korupsi memang berasal pengguna jasa dan penyedia jasa.

Dia mengatakan, penyuapan dalam proses pengadaan barang dan jasa, dilakukan dengan tujuan agar bisa ikut bserta dalam daftar prakualifikasi dan untuk membatasi peserta tender.

"Juga untuk mendapatkan informasi mengenai proyek dari orang dalam, kemudian membuat pejabat mengatur spesifikasi tender sehingga perusahaan yang membahar itu akan menjadi satu-satunya pemasok yang lolos prakualifikasi," katanya.

Dia menambahkan pembayaran ilegal itu juga dimaksudkan untuk memenangi kontrak ketika proses ini terjadi dalam satu putaran, sehingga konsekuensi yang harus diteriuma adalah adanya penggelembungan harga dan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan.

Karena itu, Sinaga mengingatkan para ASN di jajaran pemerintah kota Manado agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan, dan jangan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan korupsi.

"Lebih baik dapat sedikit asalkan tidak mencuri, daripada ambil banyak kemudian melakukan korupsi, karena itu ada sejumlah strategi yang dapat dilakukan untuk memberantas tindak pidana koruopsi," katanya.

Dia menyebutkan strategi yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi adalah konsep "carrot and stick" yakni pendapatn netto PNS, TNI dan Polri yang cukup hidup dengan standar sesuai pendidikan, pengetahuan, kepemimpinan, pangkat dan martabanya sehingga dapat hidup layak bahkan cukup untuk hidup dengan gaya.

Sedangkan "stick" adalah bisa semua sudah dicukupi dan masih ada yang berani korupsi maka hukumannya tidak tanggung-tanggung karena tidak ada alasan sedikitpun untuk korupsi bilamana perlu dijatuhi hukuman mati.

Kemudian gerakan masyarakat anti korupsi, lalu gerakan pembersihan, kemudian gerakan moral, dan gerakan pengefektifan birokrasi.

Dalam sosialisasi tersebut Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan sekretariat pemkot Manado, Budi Paskah Yanti, SH, MH juga memberikan sambutan pendahuluan dan acara dibuak wali kota Manado, Vicky Lumentut.  ***2***



(T.KR-JHB/B/M019/M019) 10-05-2017 18:13:44

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024