Minahasa Tenggara, 12/4 (Antara) - Sejumlah oknum kepala desa dan lurah yang menunggak pembayaran beras miskin (Raskin) pada tahun 2016 menjadi incaran dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut).
"Sekarang pelunasan Raskin menjadi perhatian dari Kejati Sulut," kata Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Minahasa Tenggara Hersi Tuuk di Ratahan, Rabu.
Ia menuturkan, oknum-oknum yang belum melakukan pelunasan tersebut telah dipanggil oleh pihak kejaksaan terkait dengan proses penyelesaian hutang yang masih tersisa.
"Mereka dipanggil untuk dintanyai soal proses penyelesaian Raskin yang masih terhutang, agar segera dilakukan pelunasan," ujarnya.
Lebih lanjut menurut Hersi, pemerintah desa dan kelurahan wajib untuk melakukan pelunasan pembayaran Raskin setelah penyaluran dilakukan.
"Seharusnya kepala desa atau lurah langsung menyetorkan dana tersebut setelah beras ini disalurkan. Yang bahayanya jika dana tersebut sudah disalahgunakan," ujarnya.
Ia pun berharap dengan adanya pemanggilan ini, oknum kepala desa dan lurah yang masih menunggak pembayaran Raskin agar bisa diselesaikan.
"Kami berharap ini bisa diselesaikan karena akan mengganggu proses penyaluran Raskin pada tahun ini," tandasnya.
Sementara itu tokoh masyarakat Minahasa Tenggara Vidy Ngantung menuturkan dengan adanya pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jerah kepada para kepala desa atau lurah yang menunggak Raskin.
"Dengan adanya pemanggilan ini, kiranya dapat memberikan efek jerah dan pelajaran juga bagi para kepala desa atau lurah, agar langsung melunasi Raskin," ujarnya.
Selain itu menurut Vidy, para oknum yang dipanggil tersebut harus mendapatkan sanksi dari Pemkab sehingga tidak lagi menunggak pembayaran Raskin.
"Apalagi Raskin ini merupakan program pemerintah yang sangat membantu, jangan sampai masyarakat yang dirugikan," tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024