Manado (AntaraSulut) - Ada pesimistis dalam masyarakat bahwa pungutan liar (pungli) sulit diberantas. Apalagi, ada oknum pejabat yang terlibat atau membekinginya. “Pungli sulit diberantas. Sudah dari dulu begitu – begitu saja.” Begitu kira – kira ungkapan warga terhadap pungli.
       Sikap seperti itu bisa dimaklumi kalau situasi dan kondisi dulu. Berbeda dengan sekarang. Begitu Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli) situasi dan kondisi jadi berbeda.
       Lahirnya Perpres ini dikarenakan pungli dinilai sudah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembentukan Satgas tidak hanya di tingkat Pusat melainkan sampai ke tingkat kabupaten / kota.  
       Perubahan sikap dari atas ke bawah ini hendaknya dipahami  sebagai sikap tidak main - main dari pemerintah untuk memberantas pungli sampai ke akar – akarnya. Benar – benar akan disapu bersih pungli itu.
       Tidak hanya penindakan dan yustisi, upaya pencegahan pun menjadi bagian yang tidak kalah pentingnya dalam upaya pemberantasan pungli sebagaimana disebutkan dalam fungsi Satgas. Ada satu fungsi lain dari satgas yakni intelejen.
       Gebrakan yang ditunjukkan Satgas mulai terlihat. Sejak dibentuk hingga 7 Maret 2017, pengaduan yang masuk berjumlah 25.511 laporan, dengan perincian lewat surat pos 252, datang langsung 72, aplikasi android 2.831, telepon 1.720, email 4.503 dan sms 16.133. Laporan tersebut langsung direspons.
       Khusus untuk OTT (operasi tangkap tangan), ada 516. Peringkat teratas diraih Provinsi Jawa Barat yang mencapai 172, diikuti Jawa Timur 45, Riau 33, Sumsel 25 dan Sulawesi Utara 21. Provinsi termuda, Kalimantan Utara belum ada (nol). Di atasnya ada DKI Jakarta dan Aceh yang hanya berjumlah 2.
       Prestasi yang diraih Sulawesi Utara (urutan kelima) ini sudah tentu membanggakan. Itu berarti kinerja Satgas di bumi Nyiur Melambai patut diapreasi. Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Sulut Kombes Pol. Hotman Simatupang (Irwas Polda Sulut) ketika tampil dalam acara Forum Publik (Dialog Interaktif) TVRI Stasiun Sulut, Rabu (22/4/2017) menegaskan, pungli di daerah ini harus diberantas. Pelbagai upaya akan terus – menerus dilakukan agar pungli tidak ada lagi di daerah ini.  
       Di institusi kepolisian sendiri, khususnya di Polda Sulut, pengurusan seperti SKCK, surat izin, SIM semakin mudah, cepat, transparan dan berbiaya sesuai aturan alias tidak ada pungli ! Demikian pula, pengurusan surat – surat di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Atap Manado. Barangkali saja, masih ada (atau banyak) lagi institusi / lembaga pelayanan lainnya yang telah berubah menjadi lebih baik dan tidak ada lagi pungli.
       Sikap tegas terhadap pungli seperti yang terlihat pada beberapa institusi / lembaga tersebut serta keberhasilan pemberantasan pungli yang ditunjukkan Satgas Saber Pungli hendaknya tidak berhenti sampai di situ. Diperlukan upaya terus – menerus dan tidak mengenal lelah.
       Diperlukan pula sinergitas dan keterlibatan aktif dari masyarakat. Masyarakat kiranya tidak hanya menyerahkan sepenuhnya pemberantasan pungli kepada Satgas semata. Masyarakat perlu pula proaktif. Bila mengetahui adanya pungli atau upaya pungli dari oknum aparat, hendaknya sesegera mungkin melaporkannya.
       Masyarakat bisa melaporkan kejadian pungli melalui email saberpungli.id, saberpungli.sulut@gmail.com, sapungli@yahoo.com, menghubungi telepon 0431 – 8804616 (sampai jam 17.00 Wita) atau mendatangani posko UPP Provinsi Sulut yang beralamatkan di Kompleks Polda Sulut (samping ruangan Irwasda) Jl. Bethesda No. 62 Manado. Di masing – masing UPP Kabupaten / Kota juga memiliki email atau telp /HP yang bisa dihubungi.-
       Upaya pencegahan kiranya juga menjadi perhatian serius. Membiasakan tidak memberi sesuatu kepada petugas / seseorang, yang bisa dikategorikan pungli harus dilakukan. Sosialisasi kepada masyarakat tentang upaya pencegahan / pemberantasan pungli hendaknya dilakukan terus – menerus, entah yang dilakukan Satgas, lembaga / institusi terkait atau kelompok masyarakat yang peduli.
       Upaya pemberantasan yang tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera terhadap pelaku pungli kiranya bisa membuahkan berkurangnya atau terhapusnya pungli, yang sudah bertahun – tahun dianggap hal yang biasa dan permisif, yang merupakan penyakit masyarakat yang telah membudaya dari tingkat eselon tertinggi sampai tingkat eselon masyarakat kecil. 
          Dengan demikian sikap pesimis masyarakat terhadap pemberantasan pungli akan berubah. Masyarakat akan semakin percaya dan hendaknya menumbuhkan sikap untuk ikut terlibat dalam upaya pencegahan / pemberantasannya. (Penulis Lexie Kalesaran / Pemerhati Sosial Kemasyarakatan)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024