Minahasa Utara, 7/4 (Antara Sulut) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Minahasa Utara menuntuk dana perimbangan bagi truk angkutan yang melalui jalan nasional di daerah tersebut.
Ketua LSM Formitra Husein Tuahuns di Airmadidi, Kamis mengatakan, dana perimbangan tersebut sekaligus untuk pemeliharaan jalan di Minahasa Utara.
"Saya rasa ini tindakan yang adil untuk bagi hasilnya. Karena saat angkutan barang baik di Kota Bitung maupun Manado dampaknya di Minahasa Utara dimana jalur yang dilalui berefek kerusakan jalan maupun menyebabkan kemancetan," ujar Husein.
Untuk itulah kata dia, harus ada bagi hasil dan pemerintah Minahasa Utara tidak tinggal diam.
"Regulasi inilah yang harus dikedepankan agar Minahasa Utara tidak menjadi korban. Hanya yang dibutuhkan beban yang diangkut baik dari Bitung maupun Manado tidak melebihi berat sesuai kekuatan jalan, kalaupun melebihi harus ada bayaran dan itu diatur oleh pemerintah provinsi untuk bagi hasilnya," kata Husein menjelaskan.
Dia pun mendesak agar pemerintah provinsi dapat mengatur bagi hasil tersebut, kalau tidak pihaknya akan melakukan upaya blokade jalan bagi truck yang melebihi kapasitas muatan untuk tidak melalui jalur Minahasa Utara.
Ketua LSM Formitra Husein Tuahuns di Airmadidi, Kamis mengatakan, dana perimbangan tersebut sekaligus untuk pemeliharaan jalan di Minahasa Utara.
"Saya rasa ini tindakan yang adil untuk bagi hasilnya. Karena saat angkutan barang baik di Kota Bitung maupun Manado dampaknya di Minahasa Utara dimana jalur yang dilalui berefek kerusakan jalan maupun menyebabkan kemancetan," ujar Husein.
Untuk itulah kata dia, harus ada bagi hasil dan pemerintah Minahasa Utara tidak tinggal diam.
"Regulasi inilah yang harus dikedepankan agar Minahasa Utara tidak menjadi korban. Hanya yang dibutuhkan beban yang diangkut baik dari Bitung maupun Manado tidak melebihi berat sesuai kekuatan jalan, kalaupun melebihi harus ada bayaran dan itu diatur oleh pemerintah provinsi untuk bagi hasilnya," kata Husein menjelaskan.
Dia pun mendesak agar pemerintah provinsi dapat mengatur bagi hasil tersebut, kalau tidak pihaknya akan melakukan upaya blokade jalan bagi truck yang melebihi kapasitas muatan untuk tidak melalui jalur Minahasa Utara.