Sangihe,(Antara) - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewo mengatakan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi maka tidak ada cela yang dapat menghambat pelantikan pasangan Jabes Gaghana dan Helmud Hontong.

      "Keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan final dan mengikat dalam suatu proses pemilihan di negara Indonesia," kata dia.

       Menurut dia upaya apa pun yang dilakukan untuk menghambat pelantikan pasangan Gaghana-Hontong sudah tidak berguna sebab KPU sudah melakukan pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

       "Ketika keputusan MK nomor 22/PHP.BUP-XV/2017 tanggal 3 April 2017 sudah dibacakan dengan tidak dapat menerima permohonan pemohon berarti kemenangan pasangan Gaghana-Hontong sudah sah," kata dia.

       Setelah pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih yang harus dilakukan oleh KPU Sangihe adalah mengawal proses pengusulan penerbitan Surat Keputusan mulai dari DPRD.

"Tugas KPU saat ini adalah mengawal proses pengusulan SK agar sesuai dengan aturan," kata dia.

      Pelimpahan berkas usulan untuk penerbitan surat keputusan bupati dan wakil bupati harus segera disampaikan kepada DPRD Sangihe oleh KPU.

       "Hari ini juga KPU Sangihe langsung menyerahkan dokumen ke DPRD Sangihe untuk diproses lanjut," kata dia.

      Dia berharap proses administrasi di DPRD Sangihe tidak melebihi lima hari demikian juga di kantor Gubernur. Sebab kalau sudah melebihi lima hari maka KPU akan mengambil alih pengusulan ke Gubernur dan Mendagri.

      "Kalau sampai lima hari DPRD belum menindaklanjutinya maka KPU akan mengirim dokumen ke Gubernur," kata dia.***2***


(T.KR-JRL/B/G004/G004) 06-04-2017 15:41:09

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024