Manado, (AntaraSulut) - Dalam rangka pemerataan akses telekomunikasi dan informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Balai  Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) setiap tahun melaksanakan pembangunan sarana telekomunikasi dan informatika sesuai amanat Nawacita.

Pemerintah hadir melalui program penyediaan Infrastruktur dan penguatan Ekosistem TIK dengan mengoptimalkan pemanfaatan dana Kewajiban Pelayanan Universal (KPU).

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor: 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (http://bp3ti.kominfo.go.id) dicantumkan kriteria penerima dan tata cara pengusulan penyediaan infrastruktur dan ekosistem TIK yang meliputi daerah: a) 3T (tertinggal, terpencil dan/terluar);
b) perintisan;
c) perbatasan;
d) tidak layak secara ekonomi
e) daerah lainnya yang masih membutuhkan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika
f) kelompok masyarakat;
g) penyandang disabilitas
h) masyarakat dengan ketidakmampuan sosial, ekonomi atau gender.

Program ini bertujuan untuk mengentaskan kesenjangan digital, memperkuat kedaulatan NKRI, sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat terutama di lokasi prioritas pembangunan.

Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi:
Telepon  : 021 31936590
Hotline  : 1500876
Handphone : 081210946250; 081289132701
humas.bp3ti@kominfo.go.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika
Balai Penyediadan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
WismaKodellantai 6, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B4 Kuningan, Jakarta
Twitter @BP3TIKominfo
Facebook  BP3TIKominfo
Instagram @BP3TIkominfo

Pewarta :
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024