Sangihe, (Antara) - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Jakc Seba mengatakan sebagai penyelenggara Pilkada pihaknya siap menghadapi gugatan yang disampaikan pasangan calon Makagansa-Silangen di MK dan PTUN.

       "Kami sangat siap menghadapi gugatan pasangan calon Makagansa-Silangen," kata Jakc Seba di Jakarta.

       Seba mengatakan jawaban pihak KPU sebagai termohon terhadap gugatan pasangan Makagansa-Silangen sudah siap untuk disampaikan ke MK.

"Menghadapi persidangan kedua, kami sudah siap dengan jawaban yang disertai bukti," kata dia.

         Jawaban dan bukti yang disiapkan KPU, kata dia merupakan hasil nyata yang ada di semua TPS serta bukti pendukung lainnya.

       "Semua hasil pemungutan suara yang ada di TPS dijadikan bukti guna mematahkan tuduhan pihak pemohon," kata dia.

      Dia meyakini gugatan yang disampaikan oleh pasangan calon bupati HR Makagansa dan calon wakil bupati F. Silangen akan ditolak oleh MK karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

"Kami sangat berkeyakinan gugatan pasangan Makagansa-Silangen akan ditolak oleh MK," kata dia.

       Menurut dia gugatan yang disampaikan pihak Makagansa-Silangen sebagai pemohon tidak menyentuh hasil perolehan suara. Ini berarti tidak ada perselisihan hasil perolehan suara dalam Pilkada Sangihe.

      Selain memasukan gugatan di Mahkamah Konstitusi kata Jakc Seba, pasangan Makagansa-Silangen juga memasukkan gugatan ke PTUN Manado.

      "Kami juga mendapat panggilan sidang dari PTUN Manado atas gugatan pasangan Makagansa-Silangen," kata dia.

      Menurut dia jadwal sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado akan dilaksanakan pada hari Rabu (22/3).

"Setelah sidang di MK, kami harus ke Manado menghadiri sidang di PTUN pada hari Rabu," kata dia.***2***



(T.KR-JRL/B/G004/G004) 20-03-2017 16:01:02

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024