Manado (Antarasulut) - Direktur Utama PD Pasar Manado, Ferry Keintjem, menegaskan, besaran retribusi di seluruh pasar Manado, merupakan kewenangan direksi sesuai dengan Perda nomor 1/2013. 

     "Itu sudah jelas, sehingga kami menetapkan nilai yang lebih tinggi, karena semenjak masuk mengelola perusahaan daerah ini,  retribusi yang masuk berdasarkan jumlah pedagang dan lapak yang dipakai tak sinkron," kata Keintjem, dalam pertemuan rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Manado. 

     Dia mengatakan, direksi tidak semena-mena menaikan nilai retribusi, karena semuanya sudah diperhitungkan, sehingga tidak betul jika memang mereka merugikan pedagang. 

     "Di kelompok 50 itu, ada orang yang membayar tak sesuai dengan besaran lapak yang dipakai, juga kami menegaskan tidak boleh ada yang berjualan di trotoar sesuai dengan ketentuan, Perda yang kami tegakkan kembali itu juga adalah aturan lama yang tidak jalan dan kami laksanakan," katanya. 

     Dia juga menegaskan, semua aset pemerintah sah dikelola PD pasar termasuk yang masih dalam penguasaan pihak ketiga akan tetap diperjuangkan untuk kembali dikelola PD pasar. 

     Sementara Nurasyid Abdurahman, personel Komisi B DPRD Manado mengatakan, ada tiga hal yang menjadi ganjalan dari dewan maupun pedagang, dimana mereka keberatan dengan naiknya nilai retiribusi, sebab memberatkan pedagang. 

     Dia berharap kiranya PD pasar lebih bijaksana lagi dalam menetapkan nilai retiribusi supaya tidak ada pedagang yang merasa dirugikan. *** 



Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024