Minahasa Tenggara, 2/3 (Antara) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara memastikan pengiriman blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemerintah pusat pada akhir Maret.
"Kita sudah mendapatkan informasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, blangkonya dikirim akhir Maret," kata Kepala Disdukcapil Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Kamis.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih menggunakan surat keterangan kependudukan untuk mengantikan blangko KTP yang telah habis sejak November tahun lalu.
"Sementara kita terbitkan surat keterangan terlebih dahulu, untuk menggantikan blangko. Namun untuk surat ke ini hanya berlaku enam bulan, dan wajib bagi warga untuk menggantinya dengan KTP jika blangko sudah tersedia," ujarnya.
Para pemegang surat keterangan tersebut juga wajib memperpanjang masa berlaku, jika belum memiliki fisik dari KTP.
"Tapi jika sampai akhir Maret belum ada blangko, dan surat keterangan sudah habis masa berlakunya tetap wajib untuk diperpanjang. Makanya kita sangat berharap juga blangko ini sudah akan masuk sesuai dengan informasi yang kita terima," tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara Franky Wowor, meminta kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman, agar segera melaporkan diri ke Disdukcapil.
"Sesuai yang sering disampaikan oleh Bupati James Sumendap, semua warga yang sudah wajib KTP, wajib untuk melakukan perekaman. Termasuk bagi warga yang sakit atau para orang tua yang tidak bisa lagi melakukan aktivitas lebih agar dilaporkan sehingga akan ada tim yang akan melakukan perekaman di rumah," jelasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024