Manado, 27/2 (Antara) - Nelayan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang mendapatkan asuransi masih sangat minim, karena sebagian besar tanda pengenal penduduk tidak mencantumkan profesinya.
"Tahun 2016, nelayan di Sulut yang mendapatkan asuransi hanya sebanyak 5.230 orang," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut Ronald Sorongan di Manado, Senin.
Ronald mengatakan di tahun 2016, sebenarnya ditargetkan nelayan Sulut yang mendapatkan asuransi dari Jasindo sebanyak 15 ribu nelayan.
Dia mengatakan yang mendapatkan hanya 5.230 nelayan, karena harus melewati survey dan verivikasi data terlebih dahili.
Apalagi, katanya, nelayan di Sulut tidak mencantumkan profesinya dalam KTP, sehingga harus meminta surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat, yang membenarkan bahwa benar-benar nelayan.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-undang Perlindungan Nelayan.
"Salah satunya adalah kami diwajibkan memberikan perlindungan termasuk asuransi. Ini adalah kewajiban pemerintah," kata dia.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu partner dalam program ini diharapkan bisa memberikan manfaat lebih besar kepada nelayan.
Selain perlindungan dalam bentuk asuransi, Dia menuturkan UU Perlindungan Nelayan juga mengamanatkan perlindungan terhadap nelayan tradisional, melalui regulasi pemerintah.***1***
(T.KR-FML/B/H005/H005) 27-02-2017 15:03:29
Nelayan Sulut Dapat Asuransi Masih Minim
Rabu, 1 Maret 2017 9:37 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026