Tomohon(AntaraSulut) - Universitas Kristen Indonesia Tomohon(UKIT) yang diselenggarakan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Gereja Masehi Injili Minahasa(YPTK GMIM) adalah sah. Legalitas UKIT-YPTK GMIM adalah berdasar badan hukum YPTK GMIM yang didirikan sejak tahun 1965 dan putusan hukum inkrah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Beberapa waktu lalu, salah satu media di Sulut mempublikasikan pengumuman dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang menyebutkan bahwa UKIT-YPTK GMIM adalah ilegal. Kami mau tegaskan bahwa hal tersebut tidak berdasar," kata Ketua BP YPTK GMIM Ir Ferry Mailangkay.

Menurut Mailangkay, kalau dasar untuk mengatakan UKIT-YPTK GMIM ilegal adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 220/D/O/2007 tanggal 29 November 2007 tentang alih kelola UKIT, maka itu tidaklah tepat. Sebab, pada 13 Mei 2013 melalui audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud mereka menemukan bahwa akta perjanjian atau berita acara alih kelola UKIT dan YPTK GMIM kepada Yayasan GMIM Ds.A.Z.R Wenas tidak ada.

"Padahal, hal tersebut adalah salah satu persyaratan untuk diterbitkannya keputusan alih kelola. Jadi, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 220/D/O/2007 tanggal 29 November 2007 itu meragukan. Sudah diingatkan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud tapi diabaikan oleh Kopertis dan Dikti," jelas 
Mailangkay.

Mailangkay menjelaskan, lanjutan dari audit khusus tersebut, maka pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbud sudah dua kali merekomendasikan kepada Mendikbud agar meninjau ulang Kemendiknas No.220/D/O/2007 tanggal 29 November 2007 dan menginstruksikan Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi memberikan pelayanan kepada UKIT YPTK GMIM sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Pihak Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga menginstruksikan Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi untuk memfasilitasi proses pengalihan/integrasi pengelolaan kegiatan Tri Dharma dari Yayasan GMIM DS.A.Z.R Wenas kepada YPTK-GMIM dan melaporkan hasilnya kepada Dirjen Dikti dan tembusannya disampaikan kepada Inspektur Jenderal Kemendikbud," kata Mailangkay mengutip rekomendasi tersebut.

Legalitas UKIT-YPTK GMIM, tambah Mailangkay, juga diperkuat dengan putusan inkrah Mahkamah Agung RI putusan No.134PK/Pdt/2011 tanggal 10 Mei 2011 yang menyatakan dalam amar putusannya, MENOLAK upaya peninjauan kembali Yayasan GMIM DS.A.Z.R Wenas.

Mailangkay menambahkan, bahwa Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 220/D/O/2007 tanggal 29 November 2007, telah diterbitkan secara melawan hukum, dan tidak mengikuti syarat-syarat dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga surat tersebut telah dikesampingkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2688 K/Pdt/2008 yang kemudian telah dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia No.134 PK/Pdt/2011.

Tapi anehnya, sesal Mailangkay, rekomendasi dan putusan hukum tersebut tidak dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak Kopertis dan Dikti. "Jadi, ketika mahasiswa kami tidak terdaftar di pangkalan data Dikti, itu bukan kesalahan kami, melainkan karena tindakan diskriminasi dan tidak adil dari pihak Kopertis dan Dikti yang tidak mau melayani kami. Ini perbuatan melawan hukum, sebab hak kami untuk dilayani diatur oleh undang-undang," tegas Mailangkay.

Dr. Nixon Kawung, Wakil Rektor I Bidang Akademik, menambahkan, sampai sekarang UKIT YPTK GMIM tetap melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Meski kami diabaikan oleh pihak Kopertis dan Dikti, tapi dalam proses-proses penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi kami tetap mengacu dari aturan. Dokumen-dokumen perkuliahan, seperti berita acara perkuliah, presensi, KRS dan kualitas para dosen kami tetapi mengikuti prosedur. UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur itu. Jadi acuan kami untuk mengatakan kegiatan akademik kami sah adalah juga undang-undang," kata Kawung.

Dengan demikian, lanjut Kawung, tidaklah benar jika kami ilegal. "Cuma saja, ya itu karena Kopertis dan Dikti tidak mematuhi putusan hukum yang mestinya memberikan hak kami untuk dilayani, seperti pelayanan Pangkalan Data Dikti yang secara sepihak dialihkan ke UKIT lain. Saya kira persoalan sekarang ada pada Kopertis dan Dikti, bukan kami. Kami Sebenarnya korban dari kebijakan yang tidak adil tersebut," tandas Kawung.

(Demikian Hak Jawab UKIT YPTK GMIM yang ditandatangani Wakil Rektor III Bidang 
Kemahasiswaan dan Humas Gandra Tambingon, S.Si, M.Si tertanggal 24 Februari 2017)

Pewarta :
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024