Manado, (Antaradulut) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Manado, Sulawesi Utara, menyatakan pajak hotel dan restoran tetap menjadi primadona pendapatan daerah pada tahun 2017.

"Pada tahun lalu, BPPRD yang sebelumnya adalah dinas pendapatan daerah (Dispenda) mengumpulkan kedua jenis pajak tersebut melebihi target yang ditetapkan," kata Kepala Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah Manado, Harke Tulenan, melalui Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Manado Ricky Pesik di Manado.  

Pesik mengatakan untuk tahun ini BPPRD menargetkan pendapatan pajak hotel dan restoran lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya karena yakin bisa memaksimalkan semua pendapatan tersebut.

Menurut Pesik, untuk tahun ini, pajak restoran ditargetkan sebesar Rp51,7 miliar dan diharapkan dapat dicapai sampai di atas 100 persen, demikian pula dengan pajak hotel ditargetkan sebesar Rp21,5 miliar.

"Kedua target itu lebih tinggi dari tahun sebelumnya, dan diharapkan dapat terealisasi sesuai dengan harapan pemerintah, DPRD maupun masyarakat sendiri sebagai wajib pajak," katanya.

Dia mengatakan pada bulan Januari lalu, realisasi pajak hotel Kota Manado sebesar Rp1.383.573.064 dan Februari sebanyak Rp1.099.376.613, sedangkan untuk pajak restoran pada Januari lalu tercapai sebesar Rp2.442.566.623 dan Februari Rp1.743.659.546.

Dia mengatakan pemerintah akan berusaha memaksimalkan semua sumber daya agar bisa mendongkrak pendapatan asli daerah sehingga target yang ditetapkan bisa dicapai.

"Kami pun melakukan penagihan dan dananya masuk ke kas daerah sehingga tidak ada yang terbuang percuma atau masuk di kantong orang-orang yang tidak berhak menerimanya," katanya. ***3***



Sigit Pinardi

(T.KR-JHB/B/S024/S024) 23-02-2017 22:30:13

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024