Manado, (AntaraSulut) - Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Nixon Kawung mengatakan, Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) hanya mengikuti putusan mahkamah agung dalam menjalankan proses akademik.

"Kami hanya berdasarkan putusan mahkamah agung yang memenangkan YPTK GMIM. Memang ada bukti-bukti yang diajukan yayasan Wenas, akan tetapi digugurkan," kata Nixon saat berdialog dengan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah IX Prof Dr Ir Andi Niartiningsih MP di Manado, Senin.

Didampingi tim Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, Nixon mengatakan tidak mengantongi izin penyelenggaraan akademik yang dikeluarkan pemerintah, namun hanya mengikuti putusan MA yang memiliki keputusan hukum tetap.

Menurut dia, izin sebelumnya dimiliki YPTK GMIM, namun setelah tahun 2016 dialihkelola ke Yayasan AZR Wenas.

"Alih kelola itu bila diikuti ada berita acara penyerahan antara pihak pertama dan kedua dan itu dibuktikan dengan penyerahan dan pembubaran. Namun karena tidak diikuti pada akhirnya YPTK menggugat ke pengadilan," ujarnya.

Nixon menambahkan, sebagai negara hukum, perkara-perkara harus dibuktikan ke pengadilan, dan ketika sudah ada keputusan maka harus diikuti.

Bahkan kata dia, persoalan dengan Yayasan AZR Wenas telah tiga kali dikaji oleh inspektorat dan merekomendasikan kopertis sebaiknya melayani YPTK.

Menurut dia, apabila prosedur alihkelola diikuti dengan benar, persoalan antara YPTK GMIM dengan Yayasan AZR Wenas tidak terjadi.

"Kami berharap Kementerian Ristek dan Diktii tidak menyalahkan kami, ada surat tembusan dari yayasan yang menyampaikan pembatalan penyatuan, kami senang saja, satu berjalan, tetapi badan hukum tidak mau bertemu," ujarnya.

Kopertis wilayah IX dan Kemenristek Dikti menyambangi lokasi dies natalis dan wisuda mahasiswa S1, S2 dan S3 oleh YPTK GMIM yang diduga ilegal.

YPTK GMIM menurut kementerian tidak diberikan wewenang melaksanakan wisudawan karena yang disahkan adalah Yayasan AZR Wenas.***2***





(T.K011/B/G004/G004) 20-02-2017 23:15:10

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024