Manado, (Antara) - Pertamina melakukan penertiban terhadap 14 agen LPG bersubsidi yang nakal di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo).

"Mereka sementara dalam pembinaan dengan menandatangani berbagai syarat kepatuhan, tetapi jika tidak mematuhi aturan pembinaan maka akan diproses secara hukum," ungkap Sales Sales Executive LPG Pertamina Sulutgo, Adeka Sangtraga, di Manado, Jumat.

Ia mengatakan, selain itu mereka juga ditindak pencabutan izin sebagai agen, sementara proses hukum tetap berjalan karena sebagai agen LPG bersubsidi ada kewajiban moral dalam pendistribusian tersebut.

"Kami tetap berpedoman pada praduga tidak bersalah bagi agen nakal, jadi penetapan klasifikasi nakal setelah berbagai bukti kami ditemukan di lapangan," ungkap Adeka.

Di Sulut dan Gorontalo, kata Adeka, ada sebanyak 33 Agen dan sekitar 2.400 pangkalan, sehingga kecenderungan terjadinya kelangkaan LPB biasanya karena antara agen dan pangkalan tidak terjadi sinkronisasi kerja lagi.

"Bahkan ada agen yang melanggar wilayah pendistribusiannya, sehingga hal itu sudah melanggar ketentuan dan berpotensi terjadinya spekulan LPG bersubsidi," ungkap Adeka.

Menurut Adeka, Kebutuhan LPG bersubsidi di Sulut rata-rata setiap harinya mencapai 200 -210 ton yang dipenuhi oleh empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) yang ada yang berkapasitas 250 ton.

Karena itu, masalah kelangkaan tidak mungkin terjadi karena produksi SPBE melampaui kebutuhan. Kelangkaan sering terjadi, bukan secara keseluruhan Sulut atau Gorontalo, tetapi salah satu wilayah kerja agen.

Adeka berharap, agar agen dan pangkalan dapat menyelesaikan maslaah internal, agar jangan sampai terjadi masalah kelangkaan LPG bersubsidi yang merugikan masyrakat di wilayah kerja agen.***1***



(T.KR-FML/B/H005/H005) 03-02-2017 13:43:21

Pewarta : Marlita Korua
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024