Proses pemberhentian calon wakil bupati Sangihe, Helmud Montong dari anggota DPRD Sangihe masih tertahan di Biro Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
"Kami mendapat informasi biro pemerintahan provinsi Sulut belum memproses surat keputusan pemberhentian Helmud Hontong," kata Sekretaris tim pasangan calon bupati-wakil bupati Jabes Gaghana-Helmud Montong, Yusak Ruitan di Tahuna.
Menurut dia, dokumen usulan pemberhentian Helmud Hontong yang sekarang menjadi calon wakil bupati Sangihe sudah berada di Biro Pemerintahan Sulut sejak tanggal 5 Desember 2016.
"Dokumen pemberhentian Helmud sudah dinyatakan lengkap pada tanggal 6 desember lalu tapi sampai hari Selasa (13/12) belum diproses," kata dia.
Proses penerbitan surat keputusan pengunduran diri anggota DPRD sudah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014.
"Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 194 proses penerbitan SK di kantor gubernur paling lama 14 hari," kata dia.
Dari waktu 14 hari tersebut sudah tujuh hari masih mengendap di Biro Pemerintahan dengan alasan belum tahu kalau dokumennya sudah lengkap.
Dia berharap, proses penerbitan surat keputusan Helmud Hontong di kantor gubernur Sulawesi Utara bisa berjalan lancar.
"Kami tetap berharap sudah tidak ada kendala lagi sehingga SK pemberhentian Helmud Hontong bisa terbit sebelum batas waktu 14 hari berakhir," kata dia.
Ani Badar salah seorang pejabat di Biro Pemerintahan gubernur Sulut ketika dikonfirmasikan melalui ponsel mengaku belum mengetahui kalau dokumen Helmud Hontong sudah lengkap.
Dia berjanji segera memproses agar surat keputusan pemberhentian Helmud Hontong bisa segera terbit sebelum batas waktu 14 berakhir.
"Kami akan usahakan agar hari ini (Rabu) proses di Biro Pemerintahan bisa tuntas sehingga SK bisa segera terbit," kata dia. ***2***

(T.KR-JRL/B/G004/G004) 14-12-2016 22:03:59

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor :
Copyright © ANTARA 2024