Anggota KPU kabupaten kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Jakc Seba mengingatkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati agar tetap mematuhi aturan dalam melaksanakan kampanye.

      "Kami tetap mengingatkan agar pasangan calon dan tim tidak melakukan pelanggaran dalam kampanye," kata Jakc Seba di Tahuna

      Menurut dia, pelaksanaan kampanye untuk dua pasangan calon bupati dan wakil bupati masih cukup lama sampai awal bulan Februari 2017.

      "Waktu pelaksanaan kampanye masih lebih dari tiga bulan sehingga bisa terjadi pelanggaran yang tidak disengaja," kata dia.

Jadwal kampanye, untuk sementara sudah diatur sampai akhir bulan ini dengan dibagi dua kawasan.

      "Atas kesepakatan dua pasangan calon, pelaksanaan kampanye sudah dibagi dua kawasan sehingga tidak saling bertabrakan," kata dia.

      Kegiatan kampanye mulai awal Desember akan diatur kembali berdasarkan musyawarah bersama dari tim pasangan calon. KPU sebagai penyelenggara hanya mengakomodir hasil kesepakatan tim pasangan calon.

      Pilkada kabupaten Sangihe hanya diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati masing-masing, nomor urut satu pasangan calon bupati HR Makagansa dan calon wakil bupati Fransiscus Silangen yang di usung PDIP dan nomor urut dua pasangan calon bupati Jabes Gaghana dan calon wakil bupati Helmud Hontong yang di usung partai Golkar dan partai Hanura.***2***Budi Suyanto



(T.KR-JRL/B/B008/B008) 21-11-2016 12:13:43

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024