Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe, Sulawesi Utara, Muhammad Irwan Datuiding mengatakan pihaknya sudah membentuk Tim Pengawal, Pengaman, Pembangunan dan Pemerintahan Daerah (P4D).

      "Guna mengawal pelaksanaan program pemerintah di daerah, Kejaksaan Sangihe sudah membentuk Tim Pengawal, Pengaman Pembangunan dan Pemerintahan Daerah," katanya di Tahuna.

      Pembantukan tim P4D untuk memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan.

      Ada rasa ketakutan dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk merealisasikan keuangan sehingga menghambat program pemerintah.

      Melalui tim P4D ini, kata Kajari, jajaran Kejaksaan menyiapkan personil untuk memberikan pendampingan sejak perencanaan sampai pelaksanaan suatu proyek.

      Tim P4D siap memberikan pendampingan bagi SKPD yang masih ragu dan takut menjabarkan kegiatan yang sudah diprogramkan.

Menurut dia, pihak Kejaksaan dalam melakukan pendampingan, tidak akan memintah bayaran.

      "Kami tidak meminta bayaran karena ini merupakan tanggungjawab penegak hukum untuk memberikan pendampingan,"kata Kajari Sangihe.

      Namun demikian, kata dia, pendampingan akan dilakukan sepanjang pemerintah daerah atau SKPD memerlukannya.

      Bila memerlukan pendampingan Kejaksaan, pemerintah daerah atau SKPD harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kejaksaan Negerai Sangihe," kata dia.***2***

(T.KR-JRL/B/M019/M019) 20-10-2016 14:07:05

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024