Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe, Sulawesi Utara Muhamad Irwan Datuiding,SH,MH mengatakan jajaran Kejaksaan siap memberantas praktek pungutan liar (Pungli) di daerah setempat.

      "Kejaksaan Negeri Sangihe siap memberantas praktek pungli yang terjadi di wilayah kabupaten Sangihe," kata Kajari Muhamad Irwan Datuiding di Tahuna.

     Menurut dia, sekecil apapun pungli yang dilakukan oleh petugas, harus diproses secara hukum karena itu menyusahkan masyarakat.

      Semua pungutan liar yang dilakukan oleh petugas merupakan pelanggaran hukum dan harus diproses secara hukum, kata dia.

      Pemberantasan pungli, kata Kajari, memerlukan kerjasama dari semua lapisan masyarakat yang ada di Sangihe.

      Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas pungli yang dilakukan oleh para petugas, ujarnya.

      Kajari berharap keberanian dari semua masyarakat yang mengalami pemerasan dari para petugas untuk melapor kepihak berwajib.

      "Kami mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk segera memberikan laporan kepada pihak berwajib bila melihat dan mengalami pemerasan," kata Kajari.

Dirinya berjanji tidak akan mentolerir semua kasus yang masuk di Kejaksaan Sangihe.

      Semua kasus yang ditangani pihak Kejaksaan Sangihe akan diproses sampai tuntas untuk memperoleh kepastian hukum, kata Kajari Sangihe.***2***

(T.KR-JRL/B/M019/M019) 20-10-2016 13:49:51

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024