Bitung, (AntaraSulut) - Walikota Bitung Maxmiliaan J Lomban mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak meminta uang saat melakukan pelayanan pada masyarakat.

Dalam rapat bersama seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Jumat, di Bitung Sulawsi Utara, Lomban menegaskan, dalam pelayanan publik atau pelayanan kepada masyarakat aparatur sipil Kota Bitung jangan coba-coba melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.

Menurut Lomban, perlu pendataan kendaraan yang beroperasi di Bitung dengan nomor polisi wilayah lainnya, tapi belum mutasi ke Kota Bitung agar segera dilaksanakan pemutasin untuk mendongkrak pajak bagi hasil.

Ia mengatakan, semua SKPD yang menangani objek pelayanan publik harus bekerja sesuai dengan prosedur yang ada sehingga seluruh proses perijinan yang dibutuhkan masyarakat jelas biayanya, lamanya waktu pengurusan.

Jika pengurusan dokumen dan ijin memang tidak dipungut bayaran maka tidak boleh ada pembayaran sama sekali.

"Masyarakat harus tahu akan berapa biaya perijinan yang ditentukan oleh SKD yang ada, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang berdampak pada pungutan liar," katanya.

"Jangan ada tambahan lainnya termasuk pungutan tidak resmi di sekolah khususnya yang mendapat BOS.apalagi berkedok komite sekolah, semua sudah ada petunjuk teknisnya," tegasnya.

Lomban menambahkan, masyarakat kota Bitung harus melaporkan jika ada pegawai pemerintah daerah yang melakukan pungutan liar dengan cara menambah beban biaya yang seharusnya tidak perlu dibayarkan.

***2***



(T.KR-FML/C/P008/P008) 14-10-2016 14:45:53

Pewarta : Marlita Korua
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024