Manado, (Antarasulut) - Mahkamah Agung (MA) RI, membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) PT Filadelfia Blessing Family pendiri apartemen dan condotel The lagoon tamansari, di kawasan Bahu reklamasi Bahu Mall Manado.

     "Tembusan putusan MA tersebut, menguatkan putusan pengadilan tingkat banding, PT TUN Makassar yang membatalkan IMB lagoon tamansari nomor 202/71.37/2000/IMB/BP2T/X/2012," kata Advokad Handri Piter Poae, SH, Kuasa Hukum Jill Turangan, selaku penggugat, di Manado, Jumat.

     Handri mengatakan, dengan terbitnya putusan tersebut, maka kondotel tersebut tidak boleh beroperasi dulu, sebab izinnya sudah dibatalkan, dan harus ada solusi.

     Sebagai kuasa hukum penggugat, Handri meminta pada pemerintah baik kota Manado maupun provinsi, agar tidak mengizinkan kondotel tersebut beroperasi, karena jelas-jelas sudah dibatalkan oleh MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di negara ini.

     "Memang tidak disebutkan kalau tempat itu harus dibongkar, namun sesuai ketentuan hukum tidak boleh beroperasi, karena illegal," katanya.

     Handri menjelaskan, pada pengadilan tingkat pertama gugatan mereka tidak diterima, tetapi kemudian di tingkat banding diterima demikian juga di MA diterima dan itu sudah final, sehingga IMB bangunan tertinggi di Manado tersebut dibatalkan.

     Mewakili kliennya, Handri berharap kiranya pemerintah tidak mengizinkan tempat tersebut beroperasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

     Dia mengatakan, putusan MA terhadap perkara dengan nomor register 288 K/TUN/2016 tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 Oktober 2016, oleh majelis MA.   

     Dia menjelaskan, dalam persidangan tingkat banding, semua fakta-fakta mengenai bangunan tersebut disampaikan, sehingga menjadi dasar PT TUN memutuskan perkara tersebut.***     

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024