Manado, (Antarasulut) - Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manado, menyelesaikan konsultasi perubahan APBD 2016 di provinsi.

"Konsultasi sudah selesai kami lakukan di Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) provinsi," kata BPK-BMD Kota Manado, Manarsar Panjaitan, di Manado, Kamis.

Panjaitan mengatakan, hasil konsultasi dan evaluasi tersebut akan dikembalikan ke Manado, paling lambat tujuh dari setelah dikonsultasikan untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda) APBD-P 2016.

Dia mengatakan, dari konsultasi dan evaluasi terhadap APBD-P 2016 tersebut, hampir tidak ada yang dikoreksi sehingga bisa segera ditetapkan DPRD dan Pemkot.

"Secara umum, apa yang ditetapkan oleh DPRD dan Pemkot Manado, dalam rapat paripurna tersebut, itulah yang disetujui oleh pemerintah provinsi," katanya.

Sementara Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, mengatakan, jika konsultasi dan evaluasi selesai dilakukan, maka anggaran sudah bisa berjalan seperti biasanya.

Dia mengatakan, anggaran yang sudah ditetapkan tersebut semuanya dianggap sudah mewakili aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah maupun DPRD sebagai wakil rakyat di Manado.

Dia pun mengingatkan seperti juga pada induk APDB 2016, pada perubahan ini, pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran akan tetap dilakukan oleh DPRD yang memang memiliki kewenangan untuk itu.

"Karena diputuskan bersama oleh pemerintah dan DPRD tidak membuat pengawasan longgar, justru kami akan makin ketat mengawasi jalannya anggaran tersebut, supaya benar-benar hanya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Manado," katanya. ***3***






Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024