Tomohon, (AntaraSulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara, mengancam akan menutup tempat usaha yang sengaja mengabaikan pajak makanan sebesar sepuluh persen.

"Kepada para pemilik tempat usaha yang tidak menerapkan sistem nota pembayaran atau struk dengan menambahkan sepuluh persen dari total pembayaran makanan akan diberikan sanksi berjenjang dari peringatan hingga penutupan tempat usaha," kata Sekretaris Daerah Kota Tomohon Arnold Poli di Tomohon, Selasa.

Menurut dia, besaran pajak yang dikenakan untuk tempat usaha rumah makan, restoran, hotel, atau tempat usaha lain akan menjadi sumber pendapatan pemerintah kota.

Karena itu, menurut Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan era Gubernur Sinyo Sarundajang ini, seluruh pengusaha restoran dan rumah makan ikut bersinergi dengan pemerintah kota memajukan pembangunan melalui sektor pajak.

Sekda juga berharap masyarakat ikut menjadi pelopor membayar pajak makanan sebesar 10 persen itu dengan ikut meminta struk jumlah yang dibayarkan.

"Jadi dilihat lagi apakah dari jumlah yang dibayarkan sudah termasuk pajak makanan atau belum," ajaknya.

Dari sektor pajak yang dikumpulkan termasuk di antaranya pajak makanan, kata dia, akan dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur perkotaan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Keseimbangan antara hak dan kewajiban tentu akan menciptakan keamanan, kenyamanan dan kesejukan iklim usaha. Kami kembali mengingatkan bagi yang belum menerapkan nota atau struk yang seperti ini (mencantumkan pajak makanan), segeralah menggunakannya sebelum kami memberikan sanksi," ujarnya. ***3***



(T.K011/B/N002/N002) 04-10-2016 19:01:14

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024