Tomohon, (AntaraSulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) segera memperdakan kawasan tanpa rokok melalui peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD.

"Pemerintah kota telah mengajukan rancangan peraturan daerah atau ranperda yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok ke DPRD, ranperda ini nantinya dibahas dan ditetapkan," kata Wali Kota Jimmy F Eman di Tomohon, Senin.

Perda ini, menurut dia, akan menjadi "legal standing" di bidang kesehatan sehingga diperlukan satu regulasi yang mengatur tentang pelarangan merokok di tempat-tempat tertentu.

Perda tentang kawasan tanpa rokok menurut ketua badan anggaran DPRD Tomohon periode 2004-2009 itu untuk menghindarkan anak-anak dan generasi muda menjadi perokok pemula serta menghindarkan bahaya asap rokok di antaranya bersifat karsinogenetik yang menimbulkan kanker.

"Rujukannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan," katanya.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, jelas dia, juga mengatur tentang kawasan tanpa rokok.

Karena itu menurut politikus Partai Golkar ini, pemerintah kota memandang perlu untuk menetapkan lokasi tertentu sebagai kawasan tanpa rokok di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lainnya yang ditetapkan.

"Pemerintah kota menaruh harapan besar dan dukungan-dukungan semua pihak khususnya para anggota dewan menyempurnakan berbagai kerangka regulasi yang tujuannya untuk kesejahteraan dan kemajuan Kota Tomohon. Kami juga memberikan atensi dan asistensi DPRD Kota Tomohon dalam pembahasan regulasi yang akan menjadi landasan hukum itu," ujarnya.***2***



(T.K011/B/G004/G004) 26-09-2016 23:08:28

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024