Minahasa Utara, 22/9 (Antara Sulut) - Penggeledahan yang dilakukan Kejari Minahasa Utara, Sulawesi Utara sejak pagi hingga sore di Kantor Dinas PU setempat, mengalami kendala sehingga tim pun nihil membawa bukti administrasi.
Kajari Minahasa Utara Agus Sirait SH di Airmadidi, Kamis mengatakan, diduga ada oknum dan ormas tertentu yang melakukan intervensi agar penggeledahan ini tidak berjalan dengan baik.
"Ini jelas merupakan tindakan yang menghalang-halangi proses penyidikan dan tindakan seperti ini dalam undang-undang hukum tindak pidana korupsi dapat mendapatkan sangsi hukuman," ujar Kajari Minut.
Ditanya mengenai keabsahan penggeledahan itu, Kajari mengatakan bahwa ini semua sudah sesuai SOP dan memiliki payung hukum yang jelas.
Bahkan kata Sirait, mengenai kelanjutan kasus itu, sementara dikaji bersama tim, karena selama ini oknum Kepala Dinas PU kurang kooperatif dalam memberikan keterangan dengan alasan sakit.
"Kadis PU bahkan sudah tiga kali di panggil, namun berhalangan dengan alasan sakit. Untuk selanjutnya kasus tersebut akan dilaporkan ke Kejati Sulut," ujar Kajati.
Kasus penggeledahan proyek jembatan sampiri tahun 2015 yang melibatkan Kadis PU dan oknum kontraktor tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses tersebut akan terus berjalan," ujar Kajari Agus Sirait SH.

Pewarta : Melky Rudolf Tumiwa
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024