Ketua Panwas Pilkada Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Sandrianto Sentinuwo SH mengatakan pemasangan panji partai politik menjelang pelaksanaan pendaftaran pasangan calon tidak melanggar aturan Pilkada.

      "Pemasangan panji partai politik saat ini diperbolehkan untuk meramaikan pelaksanaan pesta demokrasi di Kabupaten Sangihe,"kata Sandrianto di Tahuna.

      Menurutnya, dalam pesta demokrasi, semua masyarakat diberikan kesempatan untuk menentukan pilihannya.

      "Silahkan berkreasi untuk memberikan dukungan kepada figur yang diidolakan,"kata dia.

      Namun demikian, tentunya ada batasan-batasan bagi penyelenggara Pilkada, PNS, TNI/Polri, Kapitalaung termasuk karyawan BUMN dan BUMD agar tidak ikut dalam politik praktis.

      Panwas Sangihe tidak melarang untuk memasang panji parpol, namun tentunya harus melalui cara yang santun.

      "Untuk memasang panji parpol harus seizin dengan pemilik pekarangan. Jangan main tancap di pekarangan orang,"kata dia.

      Riko Tindagi, warga kelurahan Sawang Bendar mengatakan pemasangan panji partai politik, untuk meramaikan pelaksanaan Pilkada.

      "Tahun depan Kabupaten Sangihe melaksanakan Pilkada, maka kami memasang panji partai politik biar semakin ramai,"kata Riko Tondagi.

      Menurutnya, semakin banyak panji parpol yang berkibar menjadikan kota Tahuna lebih indah.

      "Sangat indah dilihat kalau banyak panji parpol yang berkibar disepanjang jalan pantai di kota Tahuna,"kata Riko Tindagi.

      Dari pantauan di lapangan khususnya di kota Tahuna, panji partai Golkar terpasang hampir memenuhi jalur jalan pantai dari pasar Towo menuju kelurahan Apengsembeka.***2***



(T.KR-JRL/B/G004/G004) 07-09-2016 20:27:53

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024