Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Sandrianto Sentinuwo, SH mengatakan, Panwas Sangihe telah menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tabukan Utara.

      "Kami sudah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang anggota PPK Tabukan Utara," kata Sandrianto Sentinuwo di Tahuna.

      Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Panwas Sangihe, kata dia, telah ditemukan bukti kuat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh HM anggota PPK Tabukan Utara.

      "Karena itu kami rekomendasikan kepada KPU Sangihe agar HM segera diberhentikan dari anggota PPK,"kata dia.

      Menurutnya, sebagai pengawas Pilkada, dirinya bersama jajaran yang ada di semua kecamatan dan kampung serta kelurahan akan bekerja maksimal demi tegaknya aturan yang ada.

      "Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sangihe harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Siapapun yang melakukan pelanggaran pasti ditindak,"kata dia.

      Anggota KPU Sangihe Jaks Seba (Divisi hukum) membenarkan adanya rekomendasi Panwas mengenai pemberhentian anggota PPK Tabukan Utara.

      "Rekomendasi Panwas Kabupaten Sangihe sudah kami terima dan akan segera diplenokan agar memberikan efek jera bagi penyelenggara lainnya,"kata dia.

      Dikatakannya, sebagai penyelenggara Pilkada harus bersikap netral sebagaimana tertulis dalam kode etik penyelenggara Pemilu.

      Setiap penyelenggara Pilkada yang tidak mentaati kode etik, maka harus diberikan tindakan sesuai rekomendasi Panwas, kata dia.***2***

(T.KR-JRL/B/G004/G004) 20-08-2016 19:38:38

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor :
Copyright © ANTARA 2024