Sangihe,  (AntaraSulut) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) divisi sosialisasi kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Chairil Anwar mengatakan, pihak KPU Sangihe sudah mengumumkan penyerahan syarat dukungan bagi calon perseorangan.

"Berdasarkan tahapan yang tertuang dalam peraturan KPU nomor 3 tahun 2016, sejak tanggal 20 Juli, KPU harus mengumumkan penyerahan dukungan calon perseorangan,"kata Chariril di Tahuna, Sabtu.

Menurutnya, tahapan pengumuman penyerahan dukungan syarat calon perseorangan ke KPU Sangihe berlaku sampai tanggal 2 Agustus 2016.

"Pengumuman penyerahan dukungan syarat calon mulai 20 Juli sampai dengan 2 Agustus 2016,"kata dia.

Dalam tahapan ini lanjutnya, KPU bersama jejaring yang sudah terbentuk sampai di kampung dan kelurahan akan melakukan persiapan untuk verifikasi dokimen dukungan

"Kami saat ini sedang mempersiapkan diri untuk melakukan tahapan selanjutnya yaitu verifikasi dukungan,"kata dia.

Dia berharap, kiranya tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Sangihe yang maju melalui jalur perseorangan dapat memenuhi jumlah dukungan minimal yang ditentukan.

"Jumlah minimal dukungan KTP untuk jalur perseorangan adalah 10.900 KTP,"kata dia.

Semoga ada pasangan calon yang menggunakan jalur perseorangan yang maju dalam Pilkada Sangihe.

"Kita semua berharap, ada pasangan calon yang maju dalam melalui jalur perseorangan, agar lebih meramaikan pesta demokrasi,"kata dia.***2***





Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024