Tomohon, (AntaraSulut) - Orang tua diharapkan segera mengurus kartu identitas anak (KIA) yang berusia di bawah 17 tahun, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon, Sulawesi Utara Wendy Karwur, Jumat.

"Penerbitan KIA diperlukan agar anak yang berusia 0 hingga 17 tahun (kurang satu hari) memiliki dokumen kependudukan yang nantinya memudahkan anak mengurus berbagai dokumen," kata Karwur di Tomohon.

Kartu ini, kata dia, akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah anak mendapatkan pelayanan publik seperti mengurus paspor atau ke pusat layanan kesehatan.

Karena itu dia mengharapkan, semua orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun segera memproses kartu identitas ini dengan mengurusnya ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Karwur mengatakan, selama ini anak yang sudah sekolah identitasnya hanya berupa kartu pelajar, namun bagi anak yang belum sekolah identitasnya berbentuk akta kelahiran yang sangat riskan bila harus dibawa dari satu tempat ke tempat lainnya.

"KIA ini konsepnya sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memberikan identitas serta tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah. KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki e-KTP," katanya.

Dia menambahkan, kartu identitas ini merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya anak.

"KIA selain sebagai pengenal juga dapat memberikan kemudahan anak mengakses pelayanan publik secara mandiri. Nantinya anak-anak bisa mendapatkan fasilitas potongan harga bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata," katanya.

Manfaat anak memiliki kartu identitas ini, kata dia, sebagai bentuk pemenuhan hak anak, persyaratan mendaftar sekolah, mendaftar BPJS, proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian, pembuatan dokumen keimigrasian serta mencegah terjadinya perdagangan anak.***2***





(T.K011/B/G004/G004) 15-07-2016 23:48:19

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024