Manado, (Antarasulut) - Sekretaris daerah kota (Sekdakot) Manado, Haefrey Sendoh mengatakan, mutasi kepada para staf biasa di lingkungan pemerintah kota sebelum enam bulan melanggar aturan.

"Hal tersebut dikatakan oleh tim dari KASN yang dipimpin Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Nurhasni, didampingi BKN Regional XI, English Nainggolan," kata Sendoh, di Manado.

Sendoh menjelaskan, tim tersebut memang datang untuk melihat dan mencari tahu bagaimana perkembangan mutasi di Kota Manado, dan mendengarkan serta mengetahui bagaimana kondisinya.

Menurut Sendoh, dari penjelasan yang diterimanya dari tim KASN serta Kepala BKN regional XI, baru diketahui kalau larangan melakukan mutasi dalam enam bulan bukan hanya bagi pejabat eselon II B, tetap semuanya termasuk staf.

"Karena itu, yang sudah dipindahkan dengan instruksi atau nota dinas, itu juga disebut sebagai mutasi dan bertentangan dengan aturan," katanya.

Sendoh mengatakan berdasarkan penjelasan dan penegasan dari KASN dan BKN, mutasi pada para staf itu adalah hal yang tidak benar dan harus sesuai dengan aturan.

Sendoh mengatakan, setelah mengetahui kalau mutasi bagi staf juga tidak dibolehkan, maka dia langsung menghadapi wakil wali kota menyampaikannya serta memberikan pertimbangan saran kepada atasannya.

Bahkan menurutnya dia juga minta agar Wakil Wali Kota Mor Bastiaan menahan dulu surat mutasi jangan diparaf sebab bertentangan dengan aturan supaya tidak menjerumuskan wali kota sebagai yang menandatangi SK nantinya.

"Karena sebelumnya, saya tanda tangan sebab tidak tahu kalau larangan mutasi juga berlaku bagi para staf bukan hanya pejabat saja," katanya.

Diapun menyesalkan tindakan BKDD yang memutasi staf dan pejabat eselon III dan menuliskan tembusan kepadanya dan inspektur tetapi ternyata tidak diberikan, sehingga baru diketahuinya dari staf yang datang bertanya.

Karena itu dia berharap kiranya hal tersebut bisa segera selesai, agar mutasi yang menimbulkan masalah juga tidak berkepanjangan. ***4***


Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024