Manado, 26/6 (Antara) - General Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado Halendra Waworuntu mengatakan sinar laser yang marak di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sangat mengganggu dan membahayakan penerbangan serta bisa mengakibatkan gagal mendarat.

"Sinar laser yang saat ini banyak digunakan masyarakat Manado dan diarahkan langsung ke langit, apalagi ke pesawat yang akan mendarat sangat membahayakan keselamatan," kata Halendra di Manado, Minggu.

Halendra mengatakan dirinya sudah menerima beberapa keluhan dari maskapai, pada saat hendak mendarat di Bandara Sam Ratulangi ada beberapa titik sinar laser yang mengganggu tingkat konsentrasi.

Beberapa laporan dari para penerbang atau pilot mengungkapkan, gangguan dan akibat yang dihasilkan sinar laser yang ditembakan ke ruang Cockpit (bagian ruang kemudi pada pesawat terbang) memiliki bias yang sangat dapat mengganggu penglihatan dan pandangan penerbang.

"Sinar laser tersebut sangat mengganggu konsentrasi para pilot yang memang sudah saatnya untuk mendarat," katanya.

Posisi pesawat yang hendak mendarat berada di ketinggian 2.500 feet atau kaki, dan sinar laser tersebut bisa menembus ketinggian tersebut.

"Jika kosentrasi pilot terganggu, bisa berakibat gagal mendarat, atau gangguan bahaya lainnya," jelasnya.

Sesuai laporan yang diterima pihak Bandara Sam Ratulangi, ada empat titik sinar laser tersebut yakni di antaranya di Sario, Kawasan Megamas, Jalan Sudirman Manado.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan TNI, Angkatan Udara, Angkatan Laut, kepolisian di seputaran bandara, telah melakukan sosialisasi agar jangan menggunakan sinar laser dan diarahkan ke langit, apalagi ke pesawat karena sangat berbahaya," jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya tidak bisa melarang penjualan sinar laser tersebut namun harus tahu peruntukkannya.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah kepolisian agar bisa sama-sama mengedukasi masyarakat agar menggunakan sinar laser tersebut dengan benar.

Apalagi menghadapi Lebaran, katanya, pasti akan ada peningkatan frekuensi penerbangan, agar tidak mengganggu transportasi udara dengan sinar laser.

Ada aturannya, pasal 421 ayat 2 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan barang siapa membuat halangan opstekel, atau kegiatan di daerah keselamatan penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, bisa dipidana 3 tahun dan denda Rp1 miliar," ucapnya.

Koordinator operasional Garuda Manado Sodikin mengatakan keberadaan sinar laser yang diarahkan ke pesawat sangat mengganggu.

"Kami mohon agar masyarakat tidak mengarahkan sinar laser tersebut ke pesawat karena sangat berbahaya," jelasnya. ***2***
(T.KR-NCY/B/F003/F003) 26-06-2016 22:06:13

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024