Sangihe, 24/6 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe membuka pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

"Pendaftaran PPK dimulai tanggal 22 sampai 30 Juni 2016 di Sekretariat KPU Sangihe,"kata Jack Seba, anggota KPU Kabupaten Sangihe, di Tahuna, Jumat.

Dikatakannya, selain menjaring anggota PPK, pihak KPU juga menjaring anggota PPS.

Calon anggota PPS mendaftar di kantor kelurahan atau kampung masing-masing mulai 22 Juni sampai 10 Juli 2016,�kata dia.

Menurutnya, calon PPK dan PPS sesuai atura berusia minimal 25 tahun dan berdomisili di wilayah kerjanya.

Selain usia dan domisili, calon PPK dan PPS harus berpendidikan minimal SLTA dan sehat jasmani serta rohani,"jelasnya.

Syarat yang lainnya, kata dia, calon bukan anggota partai politik serta tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP apabilah pernah menjadi penyelenggara pemilu.

"Semua syarat calon PPK dan PPS tertuang dalam pengumuman KPU nomor 78/KPU-Sangihe.23.436245/VI/2016 tanggal 20 Juni yang saat ini diumumkan di sekertariat KPU Sangihe dan kantor Camat dan kelurahan serta kampung yang ada di Sangihe,"kata dia.***2***



(T.KR-JRL/B/G004/G004) 24-06-2016 23:20:24

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor :
Copyright © ANTARA 2024