TERUNGKAP DALAM SIDANG GUGATAN DI PTUN MANADO

Manado, (Antarasulut) - Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Manado, kembali menyidangkan gugatan Syarif Darea, terhadap surat keputusan(SK) penetapan wali kota dan wakilnya yang diterbitkan menteri dalam negeri dan gubernur Sulawesi Utara.

"Sidang hari ini mengagendakan pembacaan jawaban dari Mendagri, Gubernur Sulawesi Utara, serta wali kota dan wakilnya, dalam sidang yang terbuka untuk umum," kata Humas PTUN Manado, Ceckly Kereh, SH, di Manado, Kamis.

Kereh mengatakan, majelis hakim membacakan jawaban Mendagri yang mengakui menerbitkan SK untuk pasangan calon wali kota dan wakil, namun pada dasarnya melaksanakan usulan gubernur dan KPU, meskipun dalam nomenklatur keliru sebab wali kota dan wakil periode 2016-2021 dan Pilkada 2015, padahal dilaksanakan pada 17 Februari 2016.

Kemudian katanya, Mendagri mengakui periodisasi Pilkada itu tidak mengatur Pilkada 2016, tetapi 2015 dan 2017, sebagai pasal 201 ayat 1 dan ayat 2 UU 8/2015.

"Namun Mendagri mengtaakanm hanya melaksanakan usulan gubernur dan KPU, dan Pilkada ada kewenangan penyelenggara dan tidak berwenang mengintervensi, dan mengatakan benar berdasarkan PP 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dilarang mengeluarkan anggaran untuk hal yang tak tersedia anggaran, dan mengakui kebenaran gugatan, maka menyerahkan keputusan pada hakim," katanya.

Sedangkan Gubernur Sulawesi Utara mengatakan, hanya memenuhi usulan dari KPU, kemudian membenarkan tidak ada Pilkada pada 2016, hanya 2017 tetapi karena itu adalah kewenangan KPU, maka pihaknya melaksanakan saja.

"Dia juga mengkui hanya menjalankan usulan KPU, namun anggaran juga katanya tidak ada, juga tak ada anggaran, tetapi itu kewenangan KPU sehingga ia tidak ikut campur, dan minta putusan adil," katanya.

Sedangkan tergugat intervensi satu dan dua, mengatakan gugatan kabur, sebab berada pada MK dan kewenangan mengadili ada di PTUN Jakarta PTUN Jakarta bukan Manado.

Dia pengatakan, kewenangan untuk membatalkan SK ada di PT TUN Makassar, karena sengketa penetapan calon kepela daerah, dan tidak memiliki "legal standing" untuk menjadi penggugat, karena itu mereka minta agar gugatan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum penggugat, Reynald Pangalila, minta majelis hakim untuk mempersingkat waktu sidang dari seminggu sekali menjadi dua atau tiga kali dalam seminggu. ***2***



(T.KR-JHB/B/G004/G004) 23-06-2016 22:02:46

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024