Manado (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dipimpin Yance Patiran, SH, MH, didampingi Ronald Massang SH, MH dan Edwin Marentek, SH, MH, melakukan sidang lokasi perkara pidana dugaan penyerobotan dan pemalsuan yang menyebabkan MM alias Eta menjadi terdakwa, di Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, tepatnya di samping masuk perumahan taman sari, ke arah jalan lingkar Manado, Jumat. 

"Jadi kami menemukan fakta dalam sidang ini, namun ada dua versi. Yang satu berdasarkan pelapor dan lainnya dari terdakwa, yang mengakui memasang plang bertuliskan dilarang masuk, tetapi bukan di tanah milik pelapor, namun di atas miliknya. Berdasarkan berita acara eksekusi tahun 2022 yang diterbitkan PN Manado. Sedangkan pelapor mengatakan plang dipasang di atas tanah milik ayahnya," kata Hakim Ronald Massang, SH, MH, usai sidang lokasi. 

Massang mengatakan, karena kedua pihak berkeras dengan pendapat dan kebenaran masing-masing, maka majelis hakim menyilakan penasihat hukum, advokat Hanafi Saleh, SH, dan timnya serta Jaksa Penuntut Umum, Lily Muaya, SH dan Laura Tomobokan, SH, menyimpulkan dalam tuntutan dan pembelaan, nanti majelis hakim yang akan menilai dan memutuskan berdasarkan semua fakta persidangan yang muncul dan keyakinan hakim. Juga mengenai batas-batas tanah itu menjadi ranah perdata dan PN menyidangkan pidana di sini. 
 

Sidang lokasi dugaan penyerobotan lahan di jalur Ring Road Manado.(Antara/Joyce) 


Sementara terdakwa Eta yang didampingi penasehat hukum menjelaskan bahwa gambar dalam foto yang ditunjukkan oleh pelapor Rudy Gunawan, itu bukan baliho yang dipasangnya. Dengan penjelasan bahwa miliknya sudah dirusak dan dibuang ke dalam parit, serta tulisannya bukan tahun 97 tetapi tahun 1977. 

"Saya juga memang plang bertuliskan dilarang masuk itu, di luar pagar, yang mulia. Saya sandarkan ke pagar bukan di dalam, lagipula ini tanah milik saya dan saudara-saudara berdasarkan berita acara eksekusi yang diterbitkan oleh PN Manado, November 2022," kata Eta. 

Mengenai gambar yang ditunjukkan oleh JPU, ditolak oleh Eta dan dikatakan tidak tahu. Sehingga hakim Ronald Massang juga mengambil alih bertanya dan dijawab Eta bahwa dia tidak tahu.  

Sedangkan pelapor Rudy Gunawan menunjukkan foto plang yang dipasang di lokasi dan mengatakan bahwa itu dipasang oleh terdakwa terdakwa Eta di atas tanah milik ayahnya. Sehingga menjadi alasannya melaporkan penyerobotan tanah tersebut. 

Gunawan juga menjawab pertanyaan hakim Ronald Massang, bahwa di atas tanah yang mereka pijak itu sama sekali tidak pernah ada eksekusi. 

Sementara penasehat terdakwa, Hanafi Saleh, SH yang didampingi anggota timnya Putra Akbar Saleh, SH, Renaldi Muhamad, SH, Muhamad Faisal Tambi, SH, menegaskan, bahwa foto yang ditunjukkan oleh JPU itu, bukan baliho yang dipasang principal mereka, karena tulisannya berbeda, dan bahwa tanah yang menjadi lokasi pemasangan plang itu adalah milik klien, Eta. 

Hanafi Saleh juga membantah pernyataan Gunawan tentang eksekusi. Sebab dia mengatakan, Eta yang mengajukan eksekusi berdasarkan berita acara November 2022 dan tanah tempat mereka berdiri itu masuk dalam objek eksekusi bahkan gerbang masuk ke perumahan mewah, Taman Sari  tersebut juga termasuk, dan itu sudah ada putusan hukum tetap dari mahkamah agung. 

"Jadi kami akan memasukkan bukti tambahan berupa surat-surat sebelum pemeriksaan terdakwa nanti pada Senin pekan depan," tegasnya. 


Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2025