Oleh Anita Apena (GenBI Sulut)

Talaud merupakan kabupaten kepulauan yang berbatasan langsung dengan Filipina. Di kabupaten tersebut masyarakatnya sebagian besar bermata pencarian petani dan nelayan. Dari segi perekonomian daerah tersebut sudah mulai ada peningkatan setiap tahunnya.

Namun yang cukup memprihatinkan untuk melakukan transaksi jual beli barang masyarakatnya tidak lagi menggunakan uang logam. Dengan demikian uang logam di kabupaten kepulauan tersebut sudah tidak lagi berharga.

Berbagai alasan mengemukakan penyebab uang logam tak lagi digunakan di daerah tersebut di antaranya, para pemilik usaha tidak menerima jika ada pembeli yang menggunakan uang logam. Pembeli yang menggunakan uang logam, biasanya oleh pemilik usaha langsung menolaknya, sehingga karena prilaku tersebut lambat-laun masyarakat enggan menggunakan uang logam.

Selain itu juga ada sebagian berpendapat, di Talaud uang logam sudah tidak berlaku lagi sejak lama, sehingga yang digunakan hanya uang kertas saja. Dengan demikian mereka lebih senang bertransaksi menggunakan uang kertas dari pada logam.

Padahal berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatakan Rupiah wajib dipergunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan demikian masyarakat di Talaud pun wajib menggunakan uang kertas dan logam. Sehingga anggapan masyarakat Talaud hanya uang kertas yang berlaku adalah anggapan yang salah.Sebab sampai saat ini belum ada kebijakan yang mengatur tentang tidak adanya penggunaan uang logam.

Jika masyarakat Talaud  masih tetap terus tidak menggunakan atau bertransaksi dengan uang logam, dampak yang ditimbulkannya antara lain menyebabkan inflasi di daerah tersebut menjadi lebih tinggi. Misalnya seseorang membeli supermie harganya Rp 2.500, namun karena uang logam Rp500 tidak digunakan maka akan membayar Rp 3.000, jika hal itu dilakukan oleh setengah pendudukan talaud bisa di hitung berapa inflasi yang akan terjadi di daerah tersebut.

Dengan demikian harga naik bukan karena faktor produksi saja yang mahal,tapi karena masyarakatnya mengangap uang logam sudah tidak berlaku lagi.

Untuk itu pemahaman pentingnya uang logam di masyarakat Talaud harus sama dengan uang kertas,sehingga uang logam disana bisa berlaku lagi. Apa yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dengan melakukan sosialisasi kegunaan uang logam sama dengan uang kertas dan menyiapkan kas keliling bisa mengubah mindset masyarakat disana untuk bisa menggunakan uang logam cukup tepat. Sebab masyarakat bisa menukar ke BI ataupun ke bank yang berada di sekitar tempat tinggal mereka.

Intinya perbankan akan siap menerima berapapun uang logam yang nantinya akan ditukarkan ke bank, karena semua jenis uang rupiah yang dikeluarkan oleh BI berlaku sama di seluruh NKRI untuk melaksanakan kebijakan mengenai kewajiban penggunaan uang rupiah, maka di Talaud perlu ditingkatkan sosialisasi bukannya hanya mengenai penggunaan uang rupiah saja tetapi sanksi yang di berikan jika tidak mematuhi peraturan yang ada berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang dan peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2005 tentang kwajiban penggunaan uang rupiah di NKRI.

Untuk itu bagi setiap orang yang tidak menggunakan dan atau menolak menerima uang rupiah (Uang kertas dan uang logam) untuk transaksi pembayaran di wilayah NKRI di kenakan hukuman pidana kurungan dan pidana denda. Sehingga betapa penting kesadaran dari masyarakat Talaud untuk kembali menggunakan uang logam.

sosialisasi yang nantinya akan di lakukan bukannya hanya di pusat kotanya saja, tetapi juga sampai ke pelosok desa, sehingga informasinya merata.
Untuk melakukan sosialisasi tersebut di butuhkan juga kerja sama  dari BI, dengan pemerintah Talaud dan juga masyarakat setempat, sehingga kedepannya masyarakat Talaud sudah dapat bertransaksi lagi dengan uang logam. Dengan demikian masyarakat dapat menghargai dan menggunakan uang rupiah, baik logam maupun kertas sebagaimana mestinya karena salah satu simbol kedaulatan NKRI.


Pewarta :
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024