Manado, 27/4 (Antara) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan berbagai jenis barang ilegal di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Rabu.

"Pemusnahan barang ilegal ini hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) C Manado dan Bitung," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

Dia mengatakan, hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (TPPBC) TMP C Manado terdiri rokok sekitar 3,833 juta batang.

Kemudian minuman mengandung etil alkohol sekitar 3.552 botol serta barang lainnya seperti spare part senjata bertekanan, bibit tumbuhan, alat peraga sexual sekitar 24 buah.

"Sementara hasil penindakan KPPBC TMP C Bitung berupa rokok sekitar 106 batang, dan minuman mengandung etil alkohol sekitar 6,483 botol," katanya.

Heru Pambudi mengatakan, di samping kerugian, setiap kegiatan ilegal akan berdampak terhadap yang legal.

Melalui penindakan dilakukan dengan ini memastikan yang legal terlindungi, sehingga mereka dapat berusaha "fair", dan membayar pajak lebih besar lagi.

"Yang pasti ilegal bisa dikurangi, bahkan dihapus, dan ini berdampak terhadap produksi legal akan meningkat dan membayar pajak lebih besar lagi," katanya.

Dia mengatakan, dengan pemusnahan itu, diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan barang ilegal.

"Kemudian pelaku yang melakukan tindakan ilegal akan ditindak tegas," katanya.

Pemusnahan barang ilegal itu dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat traktor serta dibakar.

Pemusnahan itu dilakukan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung. ***2***

(T.J009/B/F003/F003) 27-04-2016 22:49:12

Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024