Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua mengatakan pembentukan pos bantuan hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan adalah langkah strategis memperkuat akses terhadap keadilan di Indoensia.
"Posbankum hadir memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau, sekaligus menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat," kata Kakanwil Kurniaman di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Senin.
Kanwil Kemenkum Sulut, kata Kurniaman gencar memberikan penyuluhan hukum di wilayah berpenduduk lebih 2,6 juta jiwa tersebut.
Menurut dia, upaya mengurangi beban perkara dinamika kehidupan sosial, coba diatasi oleh pemerintah dengan menginisiasi penyelesaian konflik non-litigasi dengan melibatkan peran kepala desa/lurah sebagai 'peacemaker' (juru damai).
"Harapannya, tidak semua persoalan hukum di tengah masyarakat harus lari ke meja persidangan," kata Kakanwil menambahkan.
Senada, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Rachmat Pontoh mengatakan, SK pembentukan posbankum sangat singkat.
Akan tetapi, yang paling penting adalah implementasi penerapan posbankum dan kadarkum di desa maupun kelurahan.
"Sama seperti yang dikatakan oleh Kakanwil Kemenkum Sulut, masalah kecil dapat diselesaikan oleh sangadi/ kepala desa tanpa harus melalui proses hukum. Pemda Bolmut memberikan apresiasi positif kepada Kemenkum Sulut untuk pelaksanaan kegiatan ini," tandasnya.
Dalam sesi selanjutnya, Penyuluh Hukum Madya, Reba Paputungan, menyoroti mekanisme pembentukan posbankum, peran paralegal dan juru damai, serta aspek legitimasi, anggaran, dan sarana prasarana.
Reba menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Kanwil Kemenkum Sulut memberikan penyuluhan hukum tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelompok Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.