Tomohon, (AntaraSulut) - PDAM Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) akan menyesuaikan tarif air minum untuk memaksimalkan pelayanan konsumen, kata Pelaksana Tugas PDAM Kota Tomohon Ir H V Lolowang MSc, Kamis.

"Saat ini meski memproduksi air yang cukup besar, namun harga jual air setiap meter kubik kecil sehingga menyebabkan efek domino kepada pelayanan yang tidak optimal," kata Lolowang di Tomohon.

Menurut Lolowang, tarif dasar yang berlaku saat ini sebesar Rp2.000 per meter kubik tidak seimbang lagi dengan harga pokok produksi.

Bahkan kata mantan kepala dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah ini, tarif air yang diberlakukan sejak tahun 2000 ini belum pernah mengalami penyesuaian.

"Kami akan berupaya membuat kebijakan penyesuaian tarif dasar, karena bila dibandingkan dengan tarif dasar yang ada di kabupaten dan kota lainnya, tarif yang diberlakukan PDAM Kota Tomohon paling rendah," katanya.

Dia menambahkan, penyesuaian tarif ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Dan penyesuaiannya, sesuai formula yakni kategori kelompok I (kelompok yang disubsidi), kelompok II (diberlakukan tarif dasar), dan untuk kelompok III (diberlakukan tarif penuh).

"Selain untuk peningkatan pendapatan daerah, hal ini bertujuan untuk peningkatan kinerja karyawan, serta kesejahteraan masyarakat atas kebutuhan air minum. Kami akan terus memperbaiki pelayanan dengan menata internal perusahaan," katanya.

Terkait dengan kenaikan tarif dasar air minum ini, kata dia, PDAM terus melakukan sosialisasi kepada konsumen.

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024