Tomohon, (AntaraSulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) menghentikan sementara mengeluarkan izin pembangunan mini market, kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ronni Lumowa, Selasa.

"Penghentian sementara ini dikarenakan ada beberapa mini market yang tidak memiliki izin," kata Lumowa di Tomohon.

Alasan lainnya, kata dia, muncul keluhan dari pengusaha kecil menengah yang keberadaannya semakin terpuruk dengan menjamurnya tempat usaha modern seperti alfamart dan indomaret di setiap kecamatan.

Saat ini di Kecamatan Tomohon Utara berdiri sebanyak enam mini market, Kecamatan Tomohon Selatan dan Tomohon tengah masing-masing tiga mini market, sementara Tomohon Barat dan Tomohon Timur masing-masing satu mini market, katanya.

Ada juga yang sementara membangun namun belum mengantongi perizinan seperti izin mendirikan bangunan atau IMB.

"Tentu pemerintah kota akan berpihak kepada pengusaha kecil. Meskipun tak bisa dipungkiri bahwa kehadiran mini market juga membuka lapangan kerja bagi sebagian warga Tomohon. Tetapi sekali lagi semuanya harus sesuai dengan aturan yang ada dan berlaku dan ditindaklanjuti pengusaha," katanya.

Dia mengatakan, Pemerintah Kota Tomohon terbuka bagi setiap investor yang ingin berusaha dan menanamkan modalnya daerah ini, namun harus patuh terhadap peraturan yang berlaku.

"Jadi ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan peraturan wali kota, izin mendirikan bangunan serta aturan lainnya. Semua harus dipatuhi," katanya.

Dia menambahkan, kemudahan-kemudahan dalam berinvestasi telah diberikan pemerintah kota di antaranya, dalam proses pengurusan izin melalui kantor pelayanan perizinan terpadu serta birokrasi pemerintahan yang berjalan baik dan tidak kaku, jaminan keamanan dan kepastian hukum.

"Kepada para investor dan calon investor yang akan menanamkan modalnya agar memperhatikan kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat sekitar serta tanggung jawab sosial perusahan yang juga harus peka terhadap kehidupan warga," katanya.

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024