Tomohon, (AntaraSulut) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) menyesuaikan pembangunan mini market di setiap kecamatan dengan rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi perkotaan.

"Jadi akan mengacu dari situ, termasuk memperhatikan sebaran kepadatan penduduk," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rudy Lengkong di Tomohon, Selasa.

Karena itu, kata dia, sebelum dokumen ini selesai, maka di rentang waktu itu pemerintah kota tidak akan menerbitkan perizinan baru bagi investor membangun mini market.

"Sebaran mini market di setiap kecamatan sudah cukup, sehingga tidak akan ada izin baru," katanya.

Ia menambahkan, beberapa pertimbangan satu kawasan dibangun mini market sekelas indomaret dan alfamart di antaranya pembangunannya berada di ruas jalan utama, kepadatan penduduk, atau bisa saja dibangun di ujung kota dengan pertimbangan mampu mendorong perekonomian.

"Seperti di ujung Kecamatan Tomohon Utara. Hal itu dimaksudkan sebagai pendorong perekonomian di kawasan resting area yang dibangun pemerintah kota," katanya.

Dia menambahkan, bangunan yang saat ini sementara berlangsung dapat saja dilanjutkan, namun pemerintah kota belum akan mengeluarkan izin beroperasi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tomohon membatasi pembangunan mini market karena alasan belum lengkap perizinan serta muncul keluhan dari pengusaha kecil menengah yang keberadaannya semakin terpuruk dengan menjamurnya warung modern di setiap kecamatan.

Saat ini di Kecamatan Tomohon Utara berdiri sebanyak enam mini market, Kecamatan Tomohon Selatan dan Tomohon tengah masing-masing tiga mini market, sementara Tomohon Barat dan Tomohon Timur masing-masing satu mini market.

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024