Manado (Antarasulut) - Kuasa hukum pasangan calon nomor urut satu Pilkada Manado Ai-JA, Hendri Paoe, SH mengatakan,sidang pembuktian sengketa pilkada kota manado bisa dijalankan Mahkamah Konstitusi (MK), digelar  hari ini .

     Paoe berpendapat aturan pembatasan selisih suara antara pemohon dan pemenang sebagai syarat pengajuan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap diperlukan.

     "Cuma, jika proses sidang pendahuluan Selasa (8/3) ada dugaan bukti kuat terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa diproses di sidang pembuktian," katanya.

     Dia mengatakan, pertaman tuntutanya ke MK itu tunggal dan PSU ke seluruh TPS yang bermasalah sesuai rekom panwas kurang lebih 153 TPS.

    "Entah itu ada penambahan-penambahan pelanggaran itu juga nanti akan dibuktikan dalam persidangan MK.
Tapi pelanggaran-pelanggaran itu sesuai rekom panwas dimana tps-tps yg bermasalah yang kita sudah rangkum," bebernya.

     Mengenai selisih suara, itulah menurutnya, kenapa gugatan harus di MK, karena merupakan lembaga konstitusi yang adalah benteng konstitusi terakhir bagi setiap pencari keadilan.

     "Artinya, tidak ada istilah harus menyerah oleh karena batasan persentasi selisih suara yang di syaratkan, karena yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran yang begitu serius," katanya.

     Dia mengatakan planggaran dari pemungutan suara, proses pleno dan bahkan sampai pada rekapitulasi, itu yang dilaporkan dalam hal ini KPU.

     "KPU tidak mau menindaklanjuti rekomendasi panwas yang notabene rekomendasi panwas ada pelanggaran yang serius, karena itu kami sangat optimis apalagi MK adalah benteng terakhir bagi para pencari keadilan menegakkan koatitusi dalam berdemokrasi," terang pengacara kondang ini.

     Dia mengatakan  dasar paling kuat adalah MK lembaga konstitusi dan tidak ada lembaga lain yang bisa mengadili dan  menyelesaikan perselisihan pilkada.

     "Mau tidak mau dan suka tidak suka MK harus mengambil putusan dan MK bisa berdiri sebagai lembaga konstitusi dan MK harus independen, artinya MK bisa membuat terobosan dengan tidak hanya melihat dari selisih suara tersebut sebagaimana ada kasus lain yang jadi materi gugatan di MK," katanya.

    Tapi yang paling penting adalah penyajian  bukti-bukti yang intinya semua adalah fakta, dan katanya pihaknya tidak mau bermain dalam rekayasa dan retorika tidak mau ada  bukti yang diada-adakan.

     "Semua alat bukti dan saksi sudah kami persiapkan, pastinya  keputusan akhir ada di MK dan kita berharap dan sangat optimis lembaga tersebut bisa bisa mengambil keputusan seadil-adilnya, itulah sebab pihaknya harus ke MK," tutup Paoe.

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024